Jogja
Sabtu, 27 September 2014 - 21:15 WIB

PILKADA LANGSUNG DIHAPUS : KPU Bantul Terpaksa Menganggur

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTUL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul kini terpaksa “menganggur” setelah DPR RI menetapkan UU yang membatalkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung Jumat (26/9/2014) dini hari. KPU yang biasanya menyelenggarakan Pilkada kini terpaksa menghentikan kegiatannya.

Komisioner KPU Bantul Divisi Logistik Didik Joko Nugroho menyatakan, terhitung Jumat (26/9), lembaganya menghentikan aktifitas atau kegiatan yang terkait persiapan Pilkada Bantul 2015. Berhentinya kegiatan persiapan Pilkada membuat KPU kini terpaksa menganggur.

Advertisement

“Terpaksa kami hentikan, setelah tadi malam diputuskan Pilkada melalui DPRD oleh DPR,” kata Didik Joko Nugroho Jumat (26/9/2014).

Padahal beberapa hari terakhir, KPU disibukan dengan penyusunan anggaran Pilkada 2015. KPU Bantul sebelumnya berencana mengusulkan biaya Pilkada sebesar lebih dari Rp22 miliar. Rencananya, Oktober mendatang, berbagai kegiatan lain seperti sosialisasi Pilkada juga mulai digelar, bila Pilkada dilaksanakan secara langsung.

Lantaran tidak melakukan persiapan Pilkada, KPU kata dia kini hanya tinggal menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan pemilihan presiden (Pilpres) Juli lalu. Guna mengisi waktu hingga keluar keputusan berikutnya terkait Pilkada.

Advertisement

Terkait nasib lembaga KPU seusai penetapan UU Pilkada, Didik yakin kebijakan itu tidak akan berpengaruh. Alias tidak akan dibubarkan. Sebab menurutnya, sesuai UU No.15/2011 tentang Kedudukan KPU, lembaga ini bersifat nasional, tetap dan mandiri.

“Saya rasa enggak mengganggu, KPU tetap akan ada [tidak dibubarkan],” lanjutnya.

Sementara itu Ketua KPU Bantul Muhamad Johan Komara mengatakan lembaganya menunggu ada tidaknya judicial review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bila MK memutuskan Pilkada langsung, artinya KPU akan melanjutkan kegiatannya mempersiapkan Pilkada. Namun bila membolehkan Pilkada tak langsung seperti keputusan DPR, lembaganya menunggu instruksi KPU Pusat.

Advertisement

Sampai sekarang, KPU Pusat menurutnya juga belum mengeluarkan instruksi ke KPU di daerah untuk menyikapi keputusan DPR tersebut.

“Kami tunggu saja instruksi KPU dan hasil judicial review di MK,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif