SOLOPOS.COM - Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Pilkada serentak DIY akan digelar pada Desember mendatang. Gusti Prabu mengajak masyarakat memilih kepala daerah yang pro paugeran Kraton

Harianjogja.com, JOGJA-Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo mengajak masyarakat untuk memilih kepala daerah yang pro dengan paugeran Kraton, dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Desember mendatang.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Ajakan Prabukusumo ini sebagai bentuk protes Sabda Raja dan Dawuh Raja yang dikeluarkan Sri Sultan Hamengku Buwono X, beberapa waktu lalu.

Pilkada serentak di DIY, 9 Desember, tahun ini adalah Kabupaten Bantul, Sleman, dan Gunungkidul. Beberapa calon kepala daerah dari tiga kabupaten tersebut sudah mendeklarasikan diri untuk maju pilkada, baik calon independen mau pun calon yang diusung lewat partai politik.

“Calon kepala daerah dan partai yang tidak mendukung paugeran jangan dipilih!” Ajak Gusti Prabu disela-sela buka puasa bersama dengan tokoh politik dan ormas Islam, di kediamannya, Ndalem Prabukusuman, Kamis (2/7/2015).

Gusti Prabu menilai kedua sabda Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, yang bertahta saat ini sudah keluar dari adat istiadat dan paugeran Kraton. Bahkan, keputusan Sultan, kata dia, sudah menabrak Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY Nomor 13/2012.

Adik Sultan HB X ini berpendapat, meski Sultan mempunyai hak prerogratif melalui sabdanya, namun ada aturan baku yang tidak tertulis dan harus dipatuhi, yang disebut paugeran. Dan paugeran itu, diakui Gusti Prabu, sudah diakomodasi oleh pemerintah melalui UUK.

“Sama halnya dengan presiden walau pun punya hak prerogratif tidak bisa bertentangan dengan konstitusi. Kalau melanggar konstitusi ya diimpeachment,” ujar Gusti Prabu.

Konstitusi dalam Kraton, menurutnya, adalah paugeran.

Untuk memuluskan rencananya tersebut, Gusti Prabu mengatakan, sudah ada elemen masyarakat DIY yang akan membentuk sekretariat bersama (Sekber) Paugeran. Sekber tersebut terdiri terdiri dari berbagai organiasai masyarakat, “Ada dari NU, Muhammadiyah, paguyuban dukuh, dan elemen masyarakat lainnya,” sebut dia.

Gusti Prabu menyatakan, keberadaan Sekber Paugeran nantinya untuk mengawal, mengawasi, dan menjaga paugeran Kraton dan Undang-Undang Keistimewaan. Menurutnya, adat istiadat dan kebudayaan DIY diakui Undang-Undang Dasar. Hampir di semua provinsi, kata dia, mempunyai adat masing-masing yang tidak sembarangan untuk diubah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya