SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada (JIBI/Solopos/Dok)

Pilkada serentak di DIY yakni di Sleman Bantul dan Gunungkidul yang akan dilaksanakan tahun 2015 masih menunggu petunjuk teknis untuk uji publik

Harianjogja.com, SLEMAN—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Hamdan Kurniawan mengungkapkan, tahapan uji publik dalam proses pemilihan kepada daerah (pilkada) membutuhkan teknis pengaturan yang lebih detail.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Namun, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU Pusat.

“Uji publik perlu pengaturan lebih jauh. Di situ [Perppu No.1/2014] hanya disebutkan uji publik adalah uji kompetensi dan integritas dengan membentuk satu tim. Tapi yang dimaksud publik itu melibatkan siapa saja?” ungkap Hamdan kepada wartawan di Pendapa Kantor Kecamatan Depok, Sleman, Senin (22/12/2014).

“Selain itu, soal format acaranya seperti apa juga perlu diatur lebih lanjut,” kata Hamdan menambahkan.

Hamdan menambahkan, pilkada serentak yang diperkirakan akan digelar pada 16 Desember 2015 cenderung mengarah ke pilkada langsung.

“Apapun keputusan akhirnya nanti, kami tetap siap. Anggaran pilkada di tiga kabupaten, yaitu Sleman, Bantul, dan Gunungkidul juga sudah disiapkan,” paparnya.

Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi mengatakan, pelaksanaan Pilkada memang sebaiknya diundur. Sebab, hingga saat ini, pembahasan Perppu No.1/2014 belum tersentuh Dewan.

Pihaknya mengaku membutuhkan waktu yang lebih lama agar persiapannya semakin matang. “Apalagi ini harus ada tahapan uji publik bagi peserta pilkada yang butuh waktu sekitar tiga bulan. Memang sebaiknya diundur, walau harus tetap tahun 2015,” kata Shidqi memaparkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya