Jogja
Rabu, 24 Desember 2014 - 23:20 WIB

PILKADA SERENTAK DIY : KPU Tunggu Juknis Uji Publik Pilkada

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada (JIBI/Solopos/Dok)

Pilkada serentak di DIY yakni di Sleman Bantul dan Gunungkidul yang akan dilaksanakan tahun 2015 masih menunggu petunjuk teknis untuk uji publik

Harianjogja.com, SLEMAN—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Hamdan Kurniawan mengungkapkan, tahapan uji publik dalam proses pemilihan kepada daerah (pilkada) membutuhkan teknis pengaturan yang lebih detail.

Advertisement

Namun, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU Pusat.

“Uji publik perlu pengaturan lebih jauh. Di situ [Perppu No.1/2014] hanya disebutkan uji publik adalah uji kompetensi dan integritas dengan membentuk satu tim. Tapi yang dimaksud publik itu melibatkan siapa saja?” ungkap Hamdan kepada wartawan di Pendapa Kantor Kecamatan Depok, Sleman, Senin (22/12/2014).

“Selain itu, soal format acaranya seperti apa juga perlu diatur lebih lanjut,” kata Hamdan menambahkan.

Advertisement

Hamdan menambahkan, pilkada serentak yang diperkirakan akan digelar pada 16 Desember 2015 cenderung mengarah ke pilkada langsung.

“Apapun keputusan akhirnya nanti, kami tetap siap. Anggaran pilkada di tiga kabupaten, yaitu Sleman, Bantul, dan Gunungkidul juga sudah disiapkan,” paparnya.

Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi mengatakan, pelaksanaan Pilkada memang sebaiknya diundur. Sebab, hingga saat ini, pembahasan Perppu No.1/2014 belum tersentuh Dewan.

Advertisement

Pihaknya mengaku membutuhkan waktu yang lebih lama agar persiapannya semakin matang. “Apalagi ini harus ada tahapan uji publik bagi peserta pilkada yang butuh waktu sekitar tiga bulan. Memang sebaiknya diundur, walau harus tetap tahun 2015,” kata Shidqi memaparkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif