Jogja
Selasa, 22 Desember 2015 - 15:20 WIB

PILKADA SERENTAK DIY : Pilkada Tiga Kabupaten di DIY Tanpa Gugatan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Badingah didampingi Immawan Wahyudi, menerima salinan surat penetapan mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2015 Kabupaten Gunungkidul, Senin (21/12/2015).(Foto istimewa)

Pilkada serentak DIY yang digelar 9 Desember lalu selesai tanpa gugatan

Harianjogja.com, JOGJA- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pilkada di tiga kabupaten wilayah Provinsi Yogyakarta tanpa gugatan terhadap hasil penghitungan suara.

Advertisement

“Sudah ada surat dari MK, bahwa Bantul, Sleman dan Gunung Kidul tidak tercantum dalam gugatan yang disampaikan ke MK,” kata Komisioner KPU DIY, Nur Huri Mustofa di sela-sela rapat pleno penetapan calon terpilih di KPU Kabupaten Bantul, Senin (21/12/2015).

Ia mengatakan, tiga kabupaten di DIY tersebut telah menggelar Pilkada serentak 9 Desember 2015. Hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat di masing-masing kabupaten telah diumumkan beberapa hari lalu, untuk kemudian calon terpilih ditetapkan pada Senin (21/12/2015).

Jika ada keberatan terhadap hasil Pilkada, maka pasangan calon maupun tim pemenangan bisa mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK selama tiga kali 24 jam sesudah hasil rekapitulasi suara diumumkan, untuk kemudian MK menyampaikan ke KPU.

Advertisement

“Dari sebanyak 266 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentak 2015, ada 74 daerah yang mengajukan keberatan ke MK, sehingga hasilnya belum bisa ditetapkan. Namun untuk di DIY tidak ada gugatan, sehingga hari ini semua [KPU tiga kabupaten] bisa menetapkan,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Terkait dengan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2015, menurut dia, jika dibandingkan dengan partisipasi secara nasional, tiga kabupaten di DIY berada dalam zona tengah yakni masing-masing kabupaten di atas 70% dari angka daftar pemilih tetap (DPT).

“Alhamdulillah bisa di atas 70 persen, dan untuk Bantul angka partisipasinya tertinggi di DIY, yakni 75 persen, kemudian Sleman partisipasi pemilihnya 72 persen, sementara Gunungkidul sekitar 70,1 persen. Kami juga apresiasi bahwa Pilkada di DIY berjalan aman tertib dan lancar,” kata Nur Huri.

Advertisement

Sementara itu, Ketua KPU Bantul, Muhammad Johan Komara mengatakan, rapat pleno menetapkan pasangan Suharsono-Halim sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dengan sebanyak 261.412 suara atau 52,80 persen, sementara pasangan Ida-Munir meraih 233.667 suara atau 47,20 persen.

“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 pasal 49 ayat 1, bahwa penentuan calon terpilih didasarkan atas perolehan suara terbanyak. Dasar penetapan calon terpilih sesuai SK penetapan hasil rekapitulasi nomor 94/Kpts/KPU-Kab/Btl-013.329600/Tahun 2015,” katanya.

Advertisement
Kata Kunci : Pilkada Serentak Diy
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif