Jogja
Rabu, 17 Juni 2015 - 06:20 WIB

PILKADA SERENTAK DIY : Tak Lapor LHKPN, Calon Kepala Daerah Bisa Didiskualifikasi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pilkada serentak DIY yang akan digelar Desember mendatang, calon kepala daerah harus melaporkan harta kekayaannya

Harianjogja.com, JOGJA-Calon kepala daerah yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) diminta untuk melaporkan harta kekayaan pejabat Negara (LHKPN) sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi. Jika tidak melaporkan LHKPN, calon kepala daerah bakal terkena sanksi diskualifikasi.

Advertisement

“Kewajiban melaporkan LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28/1999 baik sebelum jadi pejabat, selama jadi pejabat atau sesudah jadi pejabat,” kata salah satu fungsional KPK, Direktorat Pendaftaran LHKPN KPK, Jeji Azizi, seusai pendandatanganan MoU antara KPU DIY, KPK, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY di kantor KPU DIY, Selasa (16/6/2015).

Jeji mengatakan, kewajiban calon kepala daerah untuk melaporkan LHKPN juga diatur dalam peraturan KPU Nomor 09/2015 sebagai syarat mencalonkan diri dalam pilkada, “Jika tidak lapor LHKPN [calon kepala daerah] didiskualifikasi,” katanya.

Jeji mengungkapkan,LHKPN meruapakan salah satu instrument pencegahan korupsi yang sedang dikampanyekan KPK, karena dalam LHKPN mencangkup kejujuran dalam kepemilihkan harta benda termasuk asal muasal harta yang didapatkan oleh seorang pejabat. Tujuan dari LHKPN, kata Jeji, untuk memunculkan jiwa-jiwa pejabat yang antikorupsi dan transparan.

Advertisement

Menurutnya, seorang calon kepala daerah tentu menginginkan persepsi yang bagus di masyarakat sehingga bisa terpilih, “Buktikan dong sebagai calon berintegritas dengan melaporkan LHKPN,” tegas Jeji.

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan, LHKPN para calon kepala daerah nantinya akan diteliti dan diverifikasi oleh KPK. Ia menegaskan kerjasama KPU DIY bersama KPK dan BPKP untuk menepis titik rawan dalam penyelenggaraan pilkada.

Ia mengatakan dana miliaran rupiah yang dihibahkan kepada KPU Sleman, Bantul, dan Gunungkidul oleh masing-masing pemerintah kabupaten perlu diantisipasi agar tidak terjadi penyimpangan baik dalam persoalan pengadaan barang dan jasa mau pun dalam laporan pertanggungjawaban. “KPU DIY mengambil langkah antisipatif,” kata dia usai kegiatan.

Advertisement

Kerjasama KPU DIY, KPK, dan BPKP ini melingkupi pendampingan dalam rangka peningkatan akuntabilitas keuangan Negara dan akuntabilitas kinerja, pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta pendampingan kegiatan dalam penyusunan pelaporan.

Advertisement
Kata Kunci : Pilkada Serentak Diy
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif