Jogja
Rabu, 15 Juli 2015 - 12:21 WIB

PILKADA SERENTAK : DIY Usulkan 9 Calon untuk 3 Plt Bupati

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Pilkada serentak di DIY masih akan digelar akhir tahun, sedangkan jabatan bupati habis pertengahan tahun ini. Pemda DIY mengusulkan 9 nama untuk Plt Bupati

Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY sudah mengajukan sembilan nama sebagai calon pelaksana tugas (Plt) bupati ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dipilih menjadi tiga nama.

Advertisement

Ketiga nama itu nantinya akan menjabat di tiga kabupaten, yakni Bantul, Sleman, dan Gunungkidul karena masa jabatannya akan selesai akhir bulan ini, kecuali Sleman akhir masa jabatan bupati pada 10 Agustus mendatang.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemda DIY, Beny Suharso mengatakan sembilan daftar nama yang dikirimkan semuanya dari pejabat provinsi dengan jabatan setingkat asisten sekda, dan kepala dinas.

“Kami tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat siapa yang dipilih menjadi plt,” saat dihubungi, Selasa (14/7/2015).

Advertisement

Beny enggan menyebut nama-nama calon pelaksana tugas bupati tersebut. Yang jelas, kata dia, dari sembilan nama yang dikirim, hanya tiga orang nantinya yang terpilih, yang dianggap memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan peraturan presiden (perpres) 157.

Ia berharap keputusan Kemendagri segera keluar agar persiapan keprotokoleran bisa maksimal. Beny mengatakan pihaknya belum menentukan lokasi pelantikan plt bupati.

Namun, ia memastikan pelantikan plt bupati digelar di wilayah Kota Jogja. Adapun serah terima jabatan bupati dan plt bupati dilaksanakan di masing-masing kabupaten.

Advertisement

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Peda DIY, Ichsanuri menjelaskan pejabat pelaksana tugas adalah eselon IIA. Saat ini ada sekitar 30 orang pejabat eselon IIA yang menduduki jabatan Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan staf ahli gubernur.

Ichsanuri mengatakan nantinya tidak masalah jika pelaksana tugas harus merangkap jabatan. Rangkap jabatan plt bupati, diklaimnya, tidak akan mengganggu kewajibannya di Pemda DIY. Hal itu juga pernah dilakukan di Bantul pada 1999. “Pagi bisa ngantor di sini [Pemda DIY], siangnya bisa di Bantul,” kata Ichsanuri, awal Maret lalu.

Advertisement
Kata Kunci : Plt Bupati
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif