Jogja
Rabu, 15 Februari 2017 - 10:20 WIB

PILKADA SERENTAK : Libur Pilkada, Layanan Publik Tetap Buka

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi pelayanan publik (JIBI/dok)

Pilkada serentak digelar Rabu (15/2/2017)

Harianjogja.com, SLEMAN- Pemerintah menetapkan Rabu (15/2/2017) besok sebagai libur nasional terkait pelaksanaan Pilkada langsung. Namun Pemkab Sleman berharap layanan publik tetap buka.

Advertisement

Sekda Sleman Sumadi mengatakan, Pemerintah menetapkan Rabu (15/2/2017) ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal itu terkait pelaksanaan Pilkada 2017 yang dilaksanakan serentak di 101 daerah di Indonesia.

Keputusan tersebut, kata Sumadi, berdasarkan  Keputusan Presiden No.3/ 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/9/M.KT.02/2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur.

“Berdasarkan aturan pemungutan suara Pemiligan dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Jadi pegawai yang memiliki hak untuk memilih bisa menggunakan haknya,” katanya, Senin (13/2/2017).

Advertisement

Di DIY, katanya, pelaksanaan Pilkada digelar di Kota Jogja dan Kulonprogo. Pemkab Sleman tetap meliburkan aktivitas pemerintahan kecuali bagi unit-unit yang berhubungan langsung dengan layanan publik. Layanan rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit layanan yang sejenis tetap membuka pelayanan.

“Saya berharap pimpinan unit dan satuan kerja di lingkungan kerja Pemkab Sleman yang berhubungan langsung dengan pelayanan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, sehingga pemberian pelayanan pada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya”, harap Sumadi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif