Jogja
Selasa, 20 Oktober 2015 - 23:20 WIB

PILKADA SERENTAK : Pilkada Gunungkidul Paling Rawan Konflik

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Pilkada serentak DIY dianalisis, hasilnya pilkada GUnungkidul memiliki Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) tertinggi

Harianjogja.com, JOGJA-Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) Gunungkidul tertinggi jika dibandingkan dengan Sleman dan Bantul. Hal itu juga diperkuat dengan hasil pengawasan tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY yang menunjukkan jumlah pemilih di Gunungkidul yang paling banyak bermasalah. (lihat grafis)

Advertisement

Anggota Bawaslu DIY Bagus Sarwono menguraikan IKP di  Bantul 2,08, Gunungkidul 2,5, dan Sleman 2,48. Jika dilihat dari kategorinya, kata dia, IKP di DIY relatif aman, akan tetapi jika dibuat perbandingan, maka Gunungkidul mendekati rawan.

Menurutnya, IKP digunakan untuk mengidentifikasi sejumlah kerawanan dan potensi pelanggaran sekaligus menjadi early warning system (EWS) bagi panitia pengawas untuk memetakan kerawanan daerah sebagai upaya antisipasi.

“Kasus penganiayaan panwascam di Bantul memang belum dimasukkan karena pengukuran ini dilakukan sebelum kejadian tersebut,” ujarnya dalam paparan hasil pengawasan di Bawaslu DIY, Senin (19/10/2015).

Advertisement

Selain itu, tuturnya, IKP juga belum menyertakan kondisi terkini dan aspek lokalitas, seperti netralitas birokrasi.

Divisi Penindakan Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan temuan pelanggaran terus ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi sesuai dengan regulasi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tuturnya, juga sedang membuat rekomendasi untuk kasus keterlibatan empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bantul yang terlibat kampanye.

Advertisement

Terkait pilkada Sleman, ia tidak menampik berpotensi menimbulkan sengketa apabila calon wakil bupati Sri Muslimatun belum mendapatkan SK pemberhentian sebagai anggota DPRD Sleman dari Fraksi PDIP sampai batas akhir penyerahan berkas 22 Oktober.

“Kalaupun ada sengketa dan sampai ke pengadilan, maka hanya kebijaka hakim yang dapat memutuskan apakah proses pilkada dilanjutkan atau dihentikan sementara,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif