SOLOPOS.COM - Pekerja menyusun surat suara di gudang KPU Kabupaten Blitar, Jumat (20/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Irfan Anshori)

Pilkada serentak untuk warga binaan LP di Kota Jogja belum terfasilitasi.

Harianjogja.com, JOGJA-Ratusan warga binaan lembaga pemasyarakatan (LP) Wirogunan kehilangan hak suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tiga kabupaten di DIY pada 9 Desember mendatang.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah warga binaan di LP Wirogunan 361 orang. Penghuni yang berasal dari Sleman 53 orang, Bantul 93 orang, dan Gunungkidul 22 orang.

Kepala LP Wirogunan Zaenal Arifin mengatakan seluruh warga binaan yang berada di LP Wirogunan dianggap sebagai warga Jogja sementara sehingga tidak bisa mengikuti pilkada di daerahnya masing-masing.

“Kami juga tidak mendapat perintah untuk menyediakan tempat pemungutan suara di LP,” ujarnya, Jumat (4/12/2015).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan mengatakan fasilitas tempat pemungutan suara hanya disediakan di LP yang berada di tiga kabupaten penyelenggara pilkada.

“Kalau ada penduduk Sleman yang berada di LP Wirogunan dianggap seperti sedang berada di luar kota saat hari H,” tuturnya.

Diungkapkannya, penduduk Sleman, Bantul, dan Gunungkidul yang berada di LP Wirogunan memiliki hak untuk memilih. Namun, mengingat mereka tidak bisa berada di lokasi saat pelaksanaan pilkada sehingga tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Ia menilai, tidak mungkin memasukkan warga binaan LP Wirogunan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena berada di luar lokasi penyelenggaraan pilkada.

“Bisa-bisa nanti kami dikira memasukkan pemilih siluman,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya