SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pilkada Sleman ditemukan pelanggaran yakni ajakan tidak mencoblos yang diumumkan lewat surat suara masjid

Harianjogja.com, JOGJA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menuding KPU gagal dalam melakukan rekrutmen pengawas yang memenuhi standar prosedur karena banyak pelanggaran terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di tiga kabupaten.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Hasil pengawasan Bawaslu DIY pada pemungutan dan hitung suara di Bantul, Sleman, dan Gunungkidul, sebagian tempat pemungutan suara (TPS) mengalami persoalan klasik, yakni kekurangan surat suara. Meskipun demikian terdapat peristiwa menonjol di tiga kabupaten.

Komisioner Bawaslu DIY Bagus Sarwono mengungkapkan pagi hari sebelum pencoblosan Kuswanto Ketua DPC PDIP menggunakan pengeras suara di Masjid Jami Bantulan Sidoarum Godean  mengajak masyarakat untuk jangan memilih pasangan calon (paslon) nomor dua.

Moh Noor Thoyib, simpatisan PPP sekaligus pendukung paslon nomor dua mendatangi rumah Kuswanto dan bersitegang terkait pengumuman tersebut. Setelah itu, ada warga yang melakukan hal yang sama seperti Kuswanto dan menyampaikan agar jangan memilih paslon nomor satu.

“Pantia pengawas (Panwas) sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan meminta ditempatkan dua polisi untuk TPS yang ada di Bantulan,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu DIY, Rabu (9/12/2015) sore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya