SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Tim Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Sleman terpilih, Sri Purnomo-Sri Muslimatun (Santun) akan melayangkan somasi kedua kepada Pimpinan DPRD Sleman.

 
Harianjogja.com, SLEMAN– Setelah somasi pertama dilayangkan Jumat (8/1/2016), Tim Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Sleman terpilih, Sri Purnomo-Sri Muslimatun (Santun) akan melayangkan somasi kedua kepada Pimpinan DPRD Sleman. Somasi kedua dilayangkan jika hari ini Senin (11/1/2016), Pimpinan Dewan tidak memberikan jawaban atas somasi yang disampaikan sebelumnya.
Ketua Tim Advokasi Santun, Zaki Sierrad beralasan, somasi dilayangkan karena menilai Pimpinan DPRD Sleman belum menandatangani usulan pelantikan pasangan ini yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman. Menurutnya, sikap Pimpinan Dewan ini dianggap sebagai penjegalan terhadap hasil Pilkada lalu yang menetapkan pasangan Santun sebagai pemenang. “Keputusan KPU yang menetapan Sri Purnomo-Sri Muslimatun sebagai pemenang Pilkada sudah bersifat final. Tapi kenapa Pimpinan Dewan tidak memiliki itikad baik menandatangani ketetapan itu?” Ujarnya kepada wartawan, Minggu (10/1/2016).
Dia menegaskan, seharusnya pasangan terpilih tinggal menunggu masa pelantikan. Ketentuan tersebut sesuai dengan UU karena tidak ada gugatan terkait hasil Pilkada Sleman. Tidak adanya gugatan hasil Pilkada, lanjutnya, berarti semua pasangan calon menerima hasil Pilkada. Dia pun mempertanyakan sikap Pimpinan Dewan yang enggan menandatangani usulan pelantikan tersebut.
Surat penetapan oleh Dewan itu, kata Zaki, seharusnya disampaikan kepada Gubernur DIY pada 29 Desember 2015 lalu. Sayangnya, ketentuan tersebut tidak dilakukan. Sikap Pimpinan Dewan ini, lanjutnya, merupakan bentuk dari penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). “Kami meminta Ketua DPRD Sleman untuk membuat surat permohonan pelantikan paslon bupati-wakil bupati terpilih. Kalau tidak, somasi kedua akan kami sampaikan besok (hari ini),” ungkapnya.
Apabila Dewan tetap tidak mengindahkan somasi tersebut, Tim Santun akan mendesak agar KPU Sleman mengusulkan penetapan dan pelantikan pasangan terpilih kepada KPU DIY dan diteruskan kepada Mendagri melalui gubernur. “KPU harus menggunakan pasal 160 A. Itu aturannya,” tambah Zaki.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya