Jogja
Kamis, 29 Oktober 2015 - 23:20 WIB

PILKADA SLEMAN : Jumlah Pemilih Bertambah 604 Jiwa

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkada Sleman mendapatkan penambahan jumlah pemilih 604 jiwa

Harianjogja.com, SLEMAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) 1. Hasilnya, ada tambahan 604 pemilih dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 775.443.

Advertisement

Tambahan tersebut ditemukan setelah dilakukan verifikasi oleh petugas setelah penetapan DPT yang dilakukan tanggal 1 Oktober lalu. Berdasarkan data, tambahan pemilih berasal dari 61 desa dan 194 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tambahan pemilih terbanyak berasal dari Kecamatan Gamping dan Sleman yang jumlahnya 84 pemilih. Sementara tambahan pemilih terendah dari Tempel yakni lima pemilih.

Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi, mengatakaan nantinya pemilih DPTb 1 memiliki hak sama dengan DPT. “Mereka dapat mencoblos mulai jam 07.00-13.00 WIB,” kata Shidqi, Rabu (28/10/2015).

Advertisement

Sebelumnya Panwaslu Sleman sempat menemukan 38 pemilih nyasar di Kecamatan Godean. Kebanyakan pemilih berasal dari Dusun Cokrogedog RW 12, Desa Sidoarum. 19 pemilih tercatat di TPS 11 Sidorejo, dan sisanya di TPS 13 Sidokarto. Data pemilih nyasar ini sudah masuk dalam verifikasi petugas KPU.

Shidqi mengatakan, 38 pemilih tersebut tetap dapat menggunakan hak pilih. Pihaknya sudah meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membuatkan formulir A5. Formulir ini bisa ditunjukkan kepada panitia di TPS saat akan menggunakan hak pilihnya. Namun mereka dapat memilih setelah jam 12.00 WIB.

“Nanti liat jumlah surat suaranya masih atau tidak,” jelasnya.

Advertisement

Komisioner KPU DIY Divisi Teknis, Nur Mustofa, mengapresiasi tambahan 604 pemilih yang masuk data. Hal tersebut dikarenakan memilih dalam Pilkada menjadi hak konstitusional seseorang. Setelah penetapan DPTb 1 ini, masyarakat diminta proaktif untuk melaporkan jika namanya belum tercantum dalam daftar. KPU memberikan waktu hingga enam hari sebelum pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember mendatang.

“Siapa tahu ada yang sudah diterima TNI/Polri atau meninggal dunia. Silakan melapor,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif