SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pilkada Sleman masih terganjal surat pemecatan salah satu calon yang melompat partai

Harianjogja.com, SLEMAN-Surat Keputusan (SK) pemecatan calon wakil bupati nomor urut 2, Sri Muslimatun, dari PDI Perjuangan (PDIP) hingga saat ini belum jelas.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Muslimatun belum menerima SK dari Ketua Umum DPP PDIP, Megawati, yang mana SK akan digunakan untuk mengurus surat pengunduran diri dari  jabatannya di DPRD Sleman.

Muslimatun yang sebelumnya duduk di fraksi PDIP maju Pilkada diusung PAN. Ia digandeng mantan Bupati Sleman periode 2010-2014, Sri Purnomo. Karena telah keluar dari kandang politiknya, Muslimatun harus mendapat SK pemecatan dari Megawati untuk syarat maju Pilkada.

“Sampai hari ini belum [menerima SK],” kata Ketua Tim Sukses Pemenangan Sri Purnomo-Sri Muslimatun (Santun), Sadar Narima, Jumat (11/9/2015).

Menurutnya komunikasi aktif terus dilakukan Muslimatun kepada DPC PDIP Sleman melalui surat tertulis. Namun hasilnya hingga kini masih nol. SK belum turun.

Muslimatun yang dihubungi tidak merespon. Namun Sadar memastikan bahwa yang bersangkutan telah bersikap proaktif. Muslimatun juga telah mengirimkan surat tembusan pada seluruh fraksi di DPRD Sleman, terutama fraksi pengusung dan pendukungnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman sendiri memberi tenggat waktu penyerahan SK sampai tanggal 22 Oktober. Meski hingga kini belum ada tanda-tanda SK turun namun Sadar yakin KPU Sleman akan meloloskan.

“Apapun yang terjadi tanggal 22 [Oktober] nanti KPU pasti meloloskan karena semua progres sudah diurus,” tegas Sadar.

Terkait keyakinan Timses Santun bahwa KPU akan meloloskan, Ketua KPU Sleman Ahmad Shidqi angkat bicara. ” Yang jelas kalau SK-nya enggak turun sampai batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Titik,” jelas Shidqi.

Apakah belum turunnya SK berdampak pada gagal atau tidaknya Pilkada Sleman, Shidqi hanya berpaku pada Peraturan KPU (PKPU) tersebut.

Sementara Ketua DPD PDIP DIY Bambang Praswanto mengaku masih menunggu keputusan dari DPP. Namun pihaknya menjamin SK pemecatan Muslimatun pasti turun.

Menurutnya PDIP tidak berniat mengganjal atau mempersulit mantan kader PDIP ini maju Pilkada. DPP hanya butuh waktu dalam mekanisme pemecatan. Ia hanya memastikan bahwa Muslimatun telah melanggar aturan parpol karena maju Pilkada diluar PDIP.

“Proses pemecatan tidak sembarangan. Harus dirapatkan di bidang kehormatan partai lalu dibawa ke rapat pleno partai. Mudah-mudah bisa turun dalam waktu singkat karena masih proses di dewan dan sampai gubenur,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya