SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gununungkidul menunggu isi dari UU Pilkada. KPU Gunungkidul mengaku belum bisa mengambil tindakan apapun.

Ketua KPU Gunungkidul M Zaenuri Ikhsan mengatakan, KPU Gunungkidul menunggu isi dari UU Pilkada sehingga bisa menyesuaikan langkah yang akan diambil. Ia mengatakan, apa pun isinya, KPU Gunungkidul siap melakukan tugas sesuai dengan aturan yang ada.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

“Namun, terus terang saja ini mengganggu kinerja kami. Pasalnya, kami sudah melangkah sesuai dengan UU yang lama. Tapi, mau bagaimana lagi,” ujar dia, Jumat (26/9/2014).

Zaenuri mengungkapkan, seluruh KPU kabutapen tengah mengikuti rapat koordinasi di KPU DIY sejak Kamis (25/9/2014). Salah satu agenda yang dibahas, lanjut dia, yakni mengenai tahapan Pilkada dan anggaran. Namun, setelah ada keputusan Pilkada tidak langsung, rakor pun terhenti. Rakor akan dilanjutkan Sabtu (27/9/2014).

“Rencananya, KPU DIY akan konsultasi dengan KPU Pusat, Senin mendatang,” imbuh dia.

Zaenuri menambahkan, pihaknya juga akan menunggu instruksi dari KPU Pusat bagaimana harus menyikapi hal tersebut. Ia mengaku, apa pun hasil keputusannya, KPU Gunungkidul siap melakukan tugas sesuai aturan.

“Kami menunggu saja bagaimana hasilnya,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya