Jogja
Minggu, 28 September 2014 - 16:15 WIB

PILKADA TAK LANGSUNG : KPU Gunungkidul Belum Bisa Ambil Tindakan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gununungkidul menunggu isi dari UU Pilkada. KPU Gunungkidul mengaku belum bisa mengambil tindakan apapun.

Ketua KPU Gunungkidul M Zaenuri Ikhsan mengatakan, KPU Gunungkidul menunggu isi dari UU Pilkada sehingga bisa menyesuaikan langkah yang akan diambil. Ia mengatakan, apa pun isinya, KPU Gunungkidul siap melakukan tugas sesuai dengan aturan yang ada.

Advertisement

“Namun, terus terang saja ini mengganggu kinerja kami. Pasalnya, kami sudah melangkah sesuai dengan UU yang lama. Tapi, mau bagaimana lagi,” ujar dia, Jumat (26/9/2014).

Zaenuri mengungkapkan, seluruh KPU kabutapen tengah mengikuti rapat koordinasi di KPU DIY sejak Kamis (25/9/2014). Salah satu agenda yang dibahas, lanjut dia, yakni mengenai tahapan Pilkada dan anggaran. Namun, setelah ada keputusan Pilkada tidak langsung, rakor pun terhenti. Rakor akan dilanjutkan Sabtu (27/9/2014).

“Rencananya, KPU DIY akan konsultasi dengan KPU Pusat, Senin mendatang,” imbuh dia.

Advertisement

Zaenuri menambahkan, pihaknya juga akan menunggu instruksi dari KPU Pusat bagaimana harus menyikapi hal tersebut. Ia mengaku, apa pun hasil keputusannya, KPU Gunungkidul siap melakukan tugas sesuai aturan.

“Kami menunggu saja bagaimana hasilnya,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif