SOLOPOS.COM - Elemen mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Solo (Gemas) melakukan aksi berjalan kaki menuju bundaran Gladak saat melintas di Jl. Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Kamis (2/10/2014). Akibat aksi tersebut, arus lalu lintas kendaraan bermotor menjadi terhambat. (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, JOGJA- Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta optimistis tetap dapat menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak di tiga kabupaten pada Mei 2015 meskipun muncul regulasi baru melalui UU Pilkada baru.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Faried Bambang Siswantoro, mengatakan persiapan penyelenggaraan pilkada secara serentak di Kabupaten Bantul, Sleman, dan Gunungkidul telah lama dilakukan sebelum UU Pilkada diperdebatkan dan akhirnya disahkan di DPR.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Menurut dia, regulasi baru itu tidak mempengaruhi keputusan pelaksanaan serentak atau tidak.

“Pilkada serentak telah kami persiapkan dan tidak terpengaruh regulasi baru meskipun pada akhirnya nanti mekanismenya melalui DPRD,” kata dia, Kamis (2/10/2014).

Menurut dia inisiatif pilkada serentak didasarkan pada akhir masa jabatan kepala daerah di tiga kabupaten tersebut yang hampir bersamaan. Pilkada pada periode sebelumnya yakni 2005, dan 2010 juga digelar secara serentak.

Selain itu, dia mengatakan apabila pilkada dapat dilakukan secara serentak, akan lebih memudahkan koordinasi dan pelaksanaan secara teknis, utamanya menyangkut keamanan.

“Karena proses pelaksanaannya bisa dilakukan secara bersamaan, anggaran pun juga bisa diminimalkan,” kata dia.

Anggaran pelaksanaan pilkada tiga kabupaten itu, menurut dia, telah dipersiapkan dengan persetujuan masing-masing pemerintah daerah.

Dia menyebutkan, untuk Kabupaten Gunungkidul disetujui Rp22 miliar, Bantul Rp19,5 miliar, dan Sleman 24 miliar.

“Semua itu dipersiapkan masih mengacu estimasi pilkada langsung. Karena nanti ada perubahan, tinggal kami sesuaikan lagi,” kata dia.

Meski demikian, menyangkut teknis persiapan selanjutnya, KPU DIY masih menunggu diterbitkannya petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

“Kami tinggal menunggu petunjuk teknis baik berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum, maupun Surat Edaran KPU,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya