Jogja
Sabtu, 23 November 2013 - 16:24 WIB

PILKADES BANTUL 2013 : Dewan Sebut Calon Tunggal Dimungkinkan

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi diorama pemungutan suara. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Harianjogja.com, BANTUL-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul menyatakan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Lurah memungkinkan pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan seorang peserta atau calon tunggal.

“Jika memang semua tahapan dan proses sudah terpenuhi pemilihan kepala desa bisa dilaksanakan meski hanya satu calon karena peraturan daerahnya memungkinkan,” kata Ketua Komisi A DPRD Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agus Effendi, Sabtu (22/11/2013).

Advertisement

Seperti diberitakan bahwa 20 dari 75 desa se-Bantul akan menggelar pilkades secara serentak pada 15 Desember 2013 mendatang, menyusul akan berakhirnya masa jabatan maupun kekesongan jabatan kepala desa di masing-masing desa tersebut.

Sampai saat ini panitia pemilihan dalam hal ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di masing-masing desa sedang dalam proses pendaftaran calon kepala desa. Namun, lima desa di antaranya hanya terdaftar seorang calon hingga penutupan pendaftaran.

“Pilkades tetap dilaksanakan asalkan sebelumnya ada persetujuan dari Bupati, nantinya secara teknis saat pemungutan suara panitia menyediakan kotak kosong sebagai tandingan calon tersebut,” katanya.

Advertisement

Menurut dia, jika pemungutan suara dimenangkan calon, pemilihan sah. Namun, sebaliknya dalam pelaksanaan pilkades dengan calon tunggal tersebut dimenangkan kotak kosong maka pemilihan harus diulang sejak dari proses awal.

“Kalau pemilihan tidak menghasilkan kepala desa, harus diulang dari awal, termasuk dana-dana penyelenggaraan pemilihan desa dianggarkan lagi, dan untuk sementara jabatan diisi dengan penanggung jawab,” katanya.

Kendati demikian, kata dia, berdasarkan pengalaman-pengalaman dalam pemilihan sebelumnya memang sempat ada calon yang melawan kotak kosong. Namun, tidak diulang akibat calon kalah dengan kotak kosong sehingga menghasilkan kepala desa.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif