SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkades Bantul tetap diselenggarakan 2018.

Harianjogja.com, BANTUL— Kabar bahwa pemilihan kepala desa (Pilkades) akan diundur dan dijadikan serentak pada 2020 dibantah Pemkab Bantul. Wacana mundurnya penyelenggaraan Pilkades tersebut sempat muncul pada pembahasan Perda No. 3/2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa beberapa waktu lalu.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Salah satu pamong Desa Ringinharjo yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ia sempat mendengar Pilkades di desanya bakal diundur pada 2020. Padahal, masa jabatan kepala Desa Ringinharjo berakhir pada April 2018. “Mungkin bakal ada Plt,” ujarnya, Selasa (31/10/2017).

Namun hal tersebut langsung dibantah oleh Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Bantul, Jazim Aziz. Ia menegaskan penyelenggaraan Pilkades tetap sesuai rencana yakni Oktober 2018. Menurutnya, wacana tersebut muncul saat pembahasan Perda yang belum lama ini direvisi, karena beberapa poin perlu perbaikan. Dalam pembahasan ini, sejumlah anggota panitia khusus (pansus) sempat mengusulkan penyelenggaraan Pilkades diundur.
Tetapi bekas camat Banguntapan ini berpendapat pengunduran penyelenggaraan Pilkades bukan solusi tepat. Pasalnya tidak sedikit masa jabatan lurah desa yang berakhir pada 2018. “Ada 29 jabatan yang bakal kosong pada 2018,” katanya.

Jazim menambahkan jika wacana pengunduran ini diwujudkan maka akan berkonsekuensi Pilkades serentak digelar pada awal 2019. Padahal 2019 merupakan tahun politik dengan adanya pemilihan presiden (Pilpres) dan lain sebagainya, sehingga pihaknya menganggap suasana politik bakal tak kondusif.

Tak hanya wacana pengunduran penyelenggaraan Pilkades, dalam pembahasan revisi perda ini juga sempat muncul wacana sebaliknya yakni memajukan penyelenggaraan. Jazim menyebut ada yang menginginkan Pilkades digelar pada Juli atau Agustus 2018. Namun menurutnya wacana ini juga kurang tepat. “Paling ideal itu bulan Oktober. Walaupun ada jabatan lurah atau kepala desa yang habis pada bulan November,” tuturnya. Nantinya bagi yang masa jabatannya habis sebelum Oktober akan diisi dengan Plt. Adapun yang masa jabatannya habis pada November pelantikannya bakal diundur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya