Jogja
Sabtu, 30 November 2013 - 21:51 WIB

PILKADES BANTUL : Pemkab Belum Atur Pembatalan Calon

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi diorama pemungutan suara. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Harianjogja.com, BANTUL-Pemerintah Kabupaten Bantul, belum mengatur pembatalan terhadap calon kepala desa atau lurah dari peserta pemilihan kepala desa yang telah ditetapkan panitia pemilihan di masing-masing desa tersebut.

“Dalam peraturan daerah [Perda] tentang pemilihan lurah memang tidak mengatur pembatalan calon, termasuk kalau nantinya tersangkut kasus dan ditahan juga belum ada ketentuannya,” kata Kepala Subag Perangkat Desa Bagian Pemerintahan Desa [Pemdes], Setkab Bantul, Afiv Umahatun, Sabtu (30/11/2013).

Advertisement

Seperti diberitakan, sebanyak 20 desa di Bantul akan mengelar pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak pada 15 Desember mendatang, saat ini badan permusayawaratan desa (BPD) selaku panitia Pilkades di 20 desa tersebut telah menetapkan sebanyak 58 calon.

Namun demikian, kata dia pihaknya mengakui ke depan akan mempertimbangkan hal-hal yang bisa membatalkan ataupun menggugurkan peserta Pilkades termasuk menyusun regulasi agar diakomodir dalam Perda Nomor 21/2007 tentang tata cara pencalonan dan pemilihan lurah di Bantul.

“Mungkin ini bisa menjadi referensi bagi kami ke depan untuk menambahkan dalam Perda Bantul tentang pemilihan lurah, Perda itu belum mengatur karena memang belum pernah terjadi kasus,” katanya.

Advertisement

Selain belum mengatur pembatalan calon, kata dia Perda tersebut juga belum dilengkapi materi penggantian calon dengan kandidat yang lain.”Kalau tidak diatur berarti tidak boleh diganti jika sudah jadi calon kepala desa, kecuali mengundurkan diri,” katanya.

Sementara itu, kata dia dari 20 desa tersebut yang akan menggelar Pilkades, enam desa dilaporkan hanya terdapat seorang calon kepala desa, yakni Desa Palbapang, Desa Triwidadi, Desa Karangtalun, Desa Tirtonirmolo, Desa Segoroyoso dan Desa Caturharjo.

“Kebetulan di beberapa desa, calon tunggal itu merupakan calon incumbent seperti di Pabapang, karena mungkin masyarakatnya masih menjagokan calon itu sebagai kepala desa, sehingga memang tidak ada calon alternatif lain yang dijagokan,” katanya.

Advertisement

Menurut dia, sejumlah desa dengan calon tunggal itu harus meminta persetujuan Bupati melalui Kabag Pemdes sebelum menggelar pilkades, untuk dipertimbangkan kesiapan desa, anggaran maupun gejolak yang mungkin terjadi jika pilkades digelar, karena nantinya akan melawan kotak kosong.

Pihaknya juga memastikan bahwa setiap desa yang akan menggelar Pilkades tersebut akan mendapatkan bantuan stimulan dari APBD Bantul masing-masing sebesar Rp15 juta jika memang sudah menyerahkan rencana kegiatan ke Bupati yang diharapkan bisa dicairkan sebelum pemilihan berlangsung.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif