SOLOPOS.COM - Ilustrasi hukum (JIBI/Dok)

Pilkades Bantul yang berbuntut perusakan belum juga selesai.

Harianjogja.com, BANTUL — Penyelesaian kasus perusakan warung mi ayam milik seorang warga Dusun Dodogan, saat digelarnya Pemilihan Lurah Desa Jatimulyo, Kecamatan Dlingo semakin molor. Setelah sempat mengalami proses yang cukup lama saat penyidikan, kasus itu kini kembali tersendat di pengadilan. Betapa tidak, kasus yang melibatkan 26 orang tersangka itu hingga kini masih tersendat di tahap pembacaan putusan.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Baca Juga : PILKADES BANTUL : Pelaku Pengrusakan Warung Ditarik Upeti, Ini Kata JPW

Sejak ditunda Selasa (16/5/2017) lalu dan dijadwalkan akan kembali digelar Selasa (23/5/2017), agenda pembacaan tuntutan itu belum juga dilaksanakan. Bahkan saat Harianjogja.com mendatangi Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (23/5/2017), para tersangka yang sudah menunggu sejak pukul 09.00 WIB, akhirnya harus kembali pulang.

Hal itu diakui sendiri Ketua Majelis Hakim Subagyo. Saat ditemui di Pengadilan Negeri Bantul, pengunduran jadwal sidang itu merupakan permintaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.

“Kata mereka [Jaksa], berkas tuntutannya belum siap,” ucapnya.

Sementara saat ditanya mengenai kejelasan jadwal sidang pembacaan tuntutan itu, dirinya belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Kejari Bantul. Meski begitu, ia berharap sidang pembacaan tuntutan itu bisa digelar pekan depan. “Sehingga publik bisa segera tahu tuntutan yang diajukan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya