SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Pilkades Gunungkidul diwarnai adanya intervensi dari DPRD setempat.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Getas siap mundur apabila Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunungkidul mengintervensi keputusan seleksi bakal calon peserta Pilkades Getas.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Bentuk intervensi itu berupa rencana Komisi A untuk mempertemukan Panitia Pilkades Getas dengan dua bakal calon yang tidak lolos seleksi. Panitia menolak karena tidak akan ada titik temu yang dihasilkan dalam pemanggilan itu.

Sekretaris Panitia Pilkades Getas Syaifullah mengakui Komisi A DPRD Gunungkidul terus berupaya mencari solusi permasalahan dalam Pilkades Getas. Sebenarnya sudah ada pertemuan antara panitia dan Komisi A namun tidak menghasilkan solusi apapun.

Sebagai panitia pemilihan, Syaifullah mengaku sudah bekerja maksimal dalam proses seleksi tambahan. Hasil yang ditetapkan telah sesuai dengan Peraturan Daerah No.5/2015 tentang Kepala Desa dan Peraturan Bupati No.38/2015 tentang Perubahan Perbup No.26/2015 tentang Petunjuk Pelaksana Perda Kepala Desa.

“Tidak ada yang ditutup-tutupi panitia karena semua sudah sesuai aturan. Penilaian seleksi tambahan juga disesuaikan dengan dasar skor dari usia, pengalaman bekerja di pemerintahan dan tingkat pendidikan pendaftar,” ungkapnya kepada Harianjogja.com,, Jumat (4/9/2015).

Syaifullah menegaskan seluruh panitia menolak ditemukan dengan bakal calon yang gagal. Aksi penolakan yang dilakukan bukan sebatas gertak sambal.

“Mau membahas apalagi, wong pandangannya sudah beda jadi tidak mungkin ada jalan keluarnya. Yang jelas kami [panitia] tekankan, keputusan yang kami ambil sudah benar,” ucapnya.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Gunungkidul Siswanto menegaskan penetapan bakal calon Kades Getas belum harga mati. Pasalnya, keputusan siapa yang maju dalam pemilihan baru diketahui saat penetapan calon pada 13 September mendatang.

Dari pelaksanaan pilkades serentak, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan memundurkan jadwal pemilihan dari 7 Oktober ke 24 Oktober. Namun, Siswanto menegaskan pengunduran ini bukan karena anggaran melainkan masalah Desa Patuk, Kecamatan Patuk dan Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong yang pendaftaran bakal calonnya diperpanjang selama 20 hari.

Untuk anggaran tidak masalah karena panitia bisa mencairkan meski Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2015 belum disahkan.
“Untuk pencairan menggunakan Perbup mendahului anggaran. Rencananya pencairan akan dilakukan sampai 30 September,” ungkapnya.

Anggaran yang disediakan untuk pilkades serentak tahun ini sebesar Rp3,8 miliar. Dana yang dikucurkan di masing-masing desa berbeda, bergantung pada luas wilayah, jumlah pemilih atau pun jumlah tempat pemungutan suara yang digunakan. Untuk anggaran terbesar diberikan untuk Pilkades Pacarejo, Kecamatan Semanu sebanyak Rp75 juta dan terkecil untuk Pilkades Semoyo, Kecamatan Patuk sejumlah Rp33 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya