Pilkades Serentak Gunungkidul untuk kasus di Getas masih diproses secara hukum
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Calon Kepala Desa (Cakades) Getas, Eka Wahyu Nugraha yang dicoret dari bursa pencalonan Kades Getas 2015, berencana akan tetap bersikeras memperjuangkan gugatannya, sekalipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Saat dihubungi, meskipun ia tetap berpegang teguh pada pendapat dan gugatan atas hak-haknya, ia tetap menghormati sikap Pemkab Gunungkidul yang akan mengajukan banding.
“Monggo, kami menunggu putusan banding saja seperti apa,” ujarnya, Jumat (18/12/2015). (Baca Juga : Gugatan Pilkades Getas Dikabulkan)
Sebelumnya, pada Rabu (18/12/2015) majelis hakim PTUN Jogja mengabulkan gugatan Eka. Eka dinilai oleh panitia Pilkades tidak lolos syarat administrasi sebagai Cakades karena tidak menyertakan surat keterangan pengalaman kerja di bidang pemerintahan.
Eka kemudian menyebutkan, bahwa ia menggugat Surat Keputusan Panitia Kepala Desa Nomor 05/KPTS/2015 tentang Calon Kepala Desa tertanggal 13 September 2015 dan terdaftar di PTUN dengan nomor perkara Nomor 20/G/2015/PTUN.Yk.
Saat ini, walaupun ia belum memiliki persiapan khusus untuk menghadapi banding dari Pemkab, Eka mengaku cukup puas ternyata suaranya masih didengar oleh pemerintah, dengan dikabulkannya gugatan yang ia ajukan ke PTUN.
“Saya merasa sejak awal berkas pendaftaran sebagai Cakades ada yang dihilangkan, ya itu soal surat pengalaman kerja saya yang tidak dianggap ada,” imbuhnya.