Jogja
Sabtu, 24 Oktober 2015 - 19:20 WIB

PILKADES SERENTAK GUNUNGKIDUL : Proses Gugatan ke PTUN Tak Ganggu Pemungutan Suara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pilkades dan Pilkada 2015 di Sleman (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Pilkades serentak Gunungkidul tidak terganggu dengan adanya gugatan ke PTUN

Harianjogja.com GUNUNGKIDUL – Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Getas terus berlanjut, meski hari ini merupakan hari pelaksanaan pemilihan. Pasalnya Eka Wahyu Nugraha tetap ngotot mencari keadilan dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dengan penetapan calon Kepala Desa (Kades) di desa itu.

Advertisement

Gugatan ini dilayangkan ke pengadilan pada Jumat (16/10/2015) lalu. Rencananya, Selasa (27/10/2015) Panitia Pilkades Getas akan dipanggil untuk menjalani sidang gugatan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Gunungkidul Tommy Harahap tidak menampik adanya gugatan PTUN ke Panitia Pilkades Getas. Dia mengetahu informasi ini sejak satu pekan yang lalu, namun surat tersebut baru diterima secara resmi sejak Rabu (21/10/2015) lalu.

“Tidak masalah dengan gugatan itu. Saya juga pastikan pelaksanaan pilkades juga tidak terganggu dan tetap jalan terus,” kata Tommy saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/10/2015).

Advertisement

Menurut dia, langkah hukum yang diambil Eka merupakan hal yang biasa dan lumrah terjadi. Tommy pun mengaku siap memberikan bantuan hukum kepada panita saat menghadapi sidang gugatan tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab. Saat sidang nanti, kami juga akan mendampingi panitia dari Getas,” tutur mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini.

Lebih jauh dikatakan Tommy, pihaknya tidak begitu memperhatikan adanya gugatan tersebut. Saat ini pemkab lebih fokus untuk menjamin penyelengaraan pilkades dengan sukses dan aman.

Advertisement

Mengenai apa yang terjadi dalam pegadilan, dia pun menyerahkan sepenuhnya ke majelis hakim. “Yang jelas kami siapkan bukti-bukti untuk menyanggah apa yang disampaikan penggugat. Untuk tindak lanjut pemilihan di Getas, kita tunggu saja hasil gugatan itu seperti apa? Yang jelas untuk saat ini pemilihan tetap jalan terus,” ujar Tommy.

Terpisah, Tim Pendamping Eka Wahyu Nugraha, Dadang Iskandar menegaskan, gugatan PTUN merupakan langkah terakhir yang dilakukan untuk mencari keadilan mengenai tahapan pilkades Getas. Selama ini, Eka sudah mencari berbagai cara agar keputusan panitia bisa dianulir dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

“Mulai dari panitia, camat, orang pemkab hingga dewan sama saja. Di tingkatan itu, upaya yang dilakukan Eka dalam menacari keadilan terus saja gagal. Oleh karenanya, kami mengajukan Gugatan ke PTUN,” Kata Dadang.

Dia pun berharap, dengan adanya gugatan ini keadilan bisa ditegakkan. Namun yang paling penting, dia meminta agar keputusan panitia dapat dianulir dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. “Kalau gugatan ini bisa dikabulkan, saya bisa pastikan Eka bisa maju sebagai calon kades,” katanya lagi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif