SOLOPOS.COM - Kepala PPSDM Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan Yuli Sudoso (kedua dari kanan) saat memberikan penjelasan seputar sumber daya penerbangan di Hotel Royal Ambarukmo, Depok, Sleman, Kamis (2/6/2016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Pilot komersil menganggur di Indonesia masih tinggi.

Harianjogja.com, SLEMAN – Kepala Seksi Operasi Pesawat Udara Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan Kapten Win Warsono mengakui hingga saat ini masih terdapat sekitar 450 lulusan sekolah penerbangan komersial yang masih menganggur atau belum diterima di operator penerbangan.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Dalam setahun, kata dia, sebanyak 65 lulusan pilot berhasil dicetak oleh lembaga pendidikan. Meski demikian, untuk bisa diterima mengemudikan pesawat komersial, biasanya operator menentukan banyak syarat. Mulai dari jam terbang hingga sertifikasi kelas menerbangkan pesawat utamanya sekelas Airbus.

“Saat ini ada 450 fresh graduated yang belum diterima operator. Memang banyak yang nganggur, tergantung supply dan demand, kebutuhan pilot banyak, mereka tentu akan berkompetisi,” ungkapnya, dalam Indonesia Civil Aviation Training Seminar (ICATS) di Hotel Royal Ambarukmo, Depok, Sleman, Kamis (2/6/2016).

Win mengatakan, pihaknya sudah mendorong operator untuk memfasilitasi pilot fresh graduated dalam menempuh kelas penerbangan lanjutan. Tahun-tahun ini, sudah ada beberapa operator yang melakukannya. Langkah itu dilakukan agar pilot bisa terserap di sejumlah maskapai. Hingga 2016, terdapat 7.150 kapten pilot aktif yang menerbangkan pesawat berbagai jenis pada 21 maskpai penerbangan di Indonesia.

Selain persoalan lulusan, PPSDM juga menangani seputar pelanggaran  yang dilakukan pilot. Meski ada beberapa pelanggaran berat seperti kasus narkoba, tetapi lebih didominasi pelanggaran prosedural.

“Soal keselamatan penerbangan tetap dalam pengawasan pembinaan terus.

Sekarang sudah ada Permen 30, bagaimana yang dilakukan awak pesawat sanksi hukum administrasi atau pidana. Namun rata-rata pelanggaran prosedural seperti merokok [dalam kokpit],” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya