Jogja
Senin, 9 Juni 2014 - 18:30 WIB

PILPRES 2014 : Ada Laporan Babinsa Gunungkidul Tak Netral, Danrem Kesulitan Usut

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi apel Babinsa (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA-Komandan Korem 072 Pamungkas Jogja Brigadir Jenderal Sabrar Fadhilah mengaku kesulitan untuk menginvestigasi adanya Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kabupaten Gunungkidul yang dilaporkan terindikasi tidak netral.

Kesulitan tersebut diakui Fadhilah karena belum jelas laporannya. Dia meminta masyarakat untuk menyebutkan siapa, diamana, kapan terjadinya anggota Babinsa melakukan tindakan yang mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon presiden.

Advertisement

“Untuk mencari kebenaran saya pelu [laporan] yang lengkap. Kalau tidak ada nama, kapan kejadian, lokasi dimana, sulit investigasi,” kata dia seusai menghadiri pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi DIY di kantor Kejati DIY, Senin (9/6/2014).

Fadhilah khawatir jika laporan yang tidak lengkap akan memunculkan prasangka sehingga saling curiga satu sama lain. Namun demikian fadhilah menegaskan siap menindak tegas jika menemukan ada anggotanya yang terindikasi tidak netral dalam pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres).

Menurut Fadhilah, hukuman bagi anggota TNI yang tidak netral sudah jelas dan tercatat dalam buku panduan yang dimiliki semua anggota TNI. “Tergantung tingkat kesalahannya. Bisa sampai dipecat kalau kesalahan berat,” kata dia

Advertisement

Jumlah babinsa ditingkat Korem 072 Pamungkas Jogja saat ini ada 3.000 personel. Sementara babinsa ditingkat Kodim sekitar 300 personel.

Isu babinsa tidak netral di Gunungkidul bermula dari laporan Seknas Jokowi pada awal pekan lalu. Budi Utama selaku ketua DPC PDIP Gunungkidul yang juga tim pemenangan Jokowi-Jusuf Kalla saat dihubungi menyatakan temuan babinsa tidak netral benar adanya bahkan tidak hanya Babinsa melainkan Danramilnya ikut. Hanya saja dia belum melaporkan temuan tersebut ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) karena temuannya tersebut sulit dibuktikan secara hukum.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif