Jogja
Senin, 23 Juni 2014 - 04:30 WIB

PILPRES 2014 : Belum Masuk DPT? KPU Bantul Masih Layani Pendataan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi DPT (JIBIHarian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Jumat masih melayani pendataan pemilih bagi warga setempat yang tercecer atau namanya belum tercantum dalam daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Umum Presiden 9 Juli 2014.

“Pascapenetapan DPT Pilpres masih ada perbaikan dan penyempurnaan data, di antaranya mendata pemilih tercecer untuk diakomodir dalam daftar pemilih khusus (DPK), untuk DPK kami layani hingga 24 Juni,” kata Komisioner KPU Bantul dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Arif Widayanto, Jumat (20/6/2014).

Advertisement

Oleh sebab itu, kata dia pihaknya meminta kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar dalam DPT Pilpres segera melapor ke panitia pemilihan tingkat kecamatan atau panitia pemungutan suara (PPK/PPS).

DPT Pilpres Bantul yang ditetapkan KPU Bantul pada 9 Juni lalu berjumlah 718.959 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 349.136 orang dan pemilih perempuan sebanyak 369.823 orang.

Ia mengatakan, selain DPK, pihaknya juga masih melayani pendataan pemilih luar Bantul yang berdomisili di daerah ini dan menyatakan ingin menggunakan hak suara di Bantul untuk dimasukkan dalam dafta pemilih tambahan (DPTb).

Advertisement

“Bagi pemilih domisili atau mahasiswa luar Bantul yang ingin memilih di Bantul masih kami layani dengan form a5, untuk tahapan ini kami layani hingga 29 Juni atau h-10 Pemilu, kami harapkan mereka aktif mendatarkan diri ke KPU,” katanya.

Selain itu, kata dia pihaknya juga akan melayani pendataan pemilih bagi warga yang nantinya tidak tercantum dalam DPT, DPK dan DPTb ke dalam DPK tambahan dengan menunjukkan identitas diri, untuk penyusunan ini akan dilayani KPU hingga hari H-pemungutan suara.

“Mekanisme pendataan pemilih memang sama dengan Pileg 2014, yakni ada empat data yakni DPT, DPK, DPTb dan DPK tambahan, namun yang membedakan adalah waktu, kalau pada Pilpres ini pascapenetapan DPT hanya punya satu bulan, sementara pada Pileg lebih longgar,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif