SOLOPOS.COM - Ilustrasi data pemilih (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengusulkan kepada KPU Pusat agar daftar pemilih khusus dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap dalam Pemilu Presiden 2014.

Komisioner KPU DIY, Guno Tri Tjahtjoko mengatakan daftar pemilih khusus (DPK) serta daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) hingga saat ini tidak memiliki jatah surat suara sendiri. Surat suara DPK dan DPKTb hanya akan diambilkan dari suarat suara cadangan.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

“Selama ini tidak ada alokasi khsus untuk DPK dan DPKTb, melainkan dari cadangan dua persen surat suara. Hal itu dapat menimbulkan kekurangan surat suara ketika DPK dan DPKTb jumlahnya membludak,” kata Guno, Selasa (1/7/2014).

Menurut dia, KPU DIY akan segera mengusulkan hal itu melalui surat kepada KPU RI.

“Kami berharap usulan DPK dimasukkan dalam DPT itu dapat disetujui, mengingat Jogja memiliki pendatang dan penduduk yang dinamis yang selalu bertambah setiap harinya,” kata dia.

Sementara itu, menurut dia, usulan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Presiden yang menetapkan bahwa DPT di setiap TPS maksimal 800 orang.

“Artinya apabila DPT di tiap-tiap TPS sudah di atas 800 kami bisa mengusulkan di luar ketentuan yang ada. Sementara potensi TPS tertentu di DIY mengacu Pileg lalu bisa memiliki lebih 800 orang,” kata dia.

Menurut dia, DPK dan DPKTb sering menimbulkan kekurangan surat suara, termasuk dalam Pemilu Legislatif (Pileg) lalu karena tidak ada alokasi khusus.

“Dalam Pileg 9 April lalu kami tidak bisa mengusulkan DPK masuk DPT karena tidak ada regulasi khusus yang bisa kami jadikan landasan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya