SOLOPOS.COM - Tulisan dukungan untuk capres yang ditulis di ruang tunggu sepeda di jalan Kota Jogja. (sumber: facebook.com)

Harianjogja.com, JOGJA-Pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dengan cara mengecat logo partai atau nama calon presiden dan calon wakil presiden di aspal jalanan, dianggap Panitia Pengawas Pemiihan Umum (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja, sebagai bentuk tidak hormatnya tim kampanye kepada partai.

Agus menerangkan, meski tanpa menyebutkan secara rinci, pihaknya telah menemukan sekitar 100 item bentuk pelanggaran dalam kampanye di Kota Jogja, termasuk dengan pemasangan APK di aspal jalan raya.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Hal ini seperti terjadi pada “ruang tunggu Jokowi” yang terpasang di ruang tunggu sepeda, simpang Tegalgendu Kota Jogja, belum lama ini. Selain itu, ada pula di beberapa titik lain di Kota Jogja.

“Saya juga melihat bahwa pelanggaran pemasangan APK yang paling menjijikkan adalah dengan dicat di aspal. Memang hal tersebut belum ada aturannya dalam peraturan walikota. Yang ada, baru mengenai pemasangan APK secara ditempel. Padahal, pemasangan APK di aspal justru menunjukkan rasa tidak menghormati partai dan calon. Kan itu terinjak-injak, dilindas kendaraan,” papar Agus.

Wawan Budiyanto, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja, dalam pengamatannya, juga menyatakan pandangan yang serupa.

“Ke depannya akan ada pendekatan bahwa memasang APK di aspal berarti tidak menghormati partai. Kalau pendekatan dengan sistem regulasi sepertinya tidak digubris,” imbuh Wawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya