Harianjogja.com, JOGJA-Sebanyak 3.504 warga dari luar daerah akan menggunakan hak suaranya di kabupaten dan kota di DIY dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 9 Juli
mendatang. Jumlah tersebut yang terdaftar dalam form A5 yang sampai Selasa (1/7/2014).
Komisioner KPU DIY Faried Bambang Siswanto mengatakan, pendaftaran A5 masih dibuka sampai H-3 sebelum pencoblosan.
“Jumlah sementara pemilih A5 untuk Sleman 2.000 pemilih, Bantul 449, Kota 800, Gunungkidul 55 dan Kulonprogo 200,” kata Faried saat dihubungi Selasa (1/7/2014)
Menurut Faried, pendaftar pemohon A5 adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah asal. Namun karena kepentingan lain saat hari pencoblosan yang tidak memungkinkan memilih ti Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal.
Faried menambahkan, bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPT tambahan masih bisa memilih dengan menunjukan identitas atau surat keterangan domosili. Pemilih ini masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Namun, pemilih khusus tersebut bisa menggunakan hak suaranya di lokasi TPS sesuai keterangan domisili.
“Sebelumnya daftar dulu ke PPS kemudian mencoblosnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup. Dan pemilih ini tidak bisa memilih di TPS lain,” ucap Faried.