Jogja
Jumat, 6 Juni 2014 - 10:20 WIB

PILRES 2014 : PNS Harus Netral, Bukan Golput

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, SLEMAN-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman kembali diimbau bersikap netral pada pemilihan presiden dan wakil presiden pada 9 Juli nanti.

“Imbauannya agar tetap netral telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 dan PP Nomor 53 Tahun 2010,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sleman, Iswoyo, pada Kamis (5/6/2014).

Advertisement

Meski bersikap netral, bukan berarti PNS menjadi golongan putih (golput).

“Tetap harus menggunakan hak suara, tapi harus bersikap netral. Netralitas PNS mampu menjaga sikap profesionalitas dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat,” tegas dia.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sleman, Sutoto Jatmiko mengatakan aturan tentang netralitas PNS sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Larangan untuk PNS khususnya ada di pasal 41 ayat 2 yang menyatakan pelaksana kampanye dilarang mengikutsertakan PNS. Pada ayat 3 ditegaskan PNS sebagai salah satu kelompok yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye. Peran PNS sebagai peserta kampanye pun diatur dalam ayat 4 dan 5, yakni dilarang menggunakan atribut partai politik, pasangan calon, ataupun atribut PNS.

Advertisement

“Kalau sampai ketahuan melangggar, akan diproses,” ujar Sutoto Jatmiko.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif