SOLOPOS.COM - Warga melintasi spanduk kampanye Pilkades di perempatan jalan lingkar Manding, Dusun Manding, Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul. Minggu (9/10/2016). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Pemkab Bantul mengimbau desa selektif memilih pihak ketiga dalam penyelenggaraan pilurdes

Harianjogja.com, BANTUL–Berpotensi timbulkan polemik dalam pemilihan lurah desa (pilurdes) serentak pada Oktober 2018 nanti, Pemkab Bantul mengimbau desa selektif memilih pihak ketiga.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Sebab peserta pesta demokrasi di tingkat desa kali ini jauh lebih banyak yaitu 29 desa, dibandingkan dengan gelaran pilurdes serentak pertama tahun lalu sebanyak 22 desa.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Bantul, Jazim Aziz menyebut pada gelaran pilurdes serentak tahun lalu banyak terjadi protes dan gesekan antarpendukung calon lurah. Misalnya yang terjadi di Desa Tirtosari, Kretek. Salah satu peserta seleksi menuding panitia melanggar Perda No. 4/2016 tentang Perubahan atas Perda No. 3/2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa.

Protes dilayangkan karena pendaftar ini gagal masuk tahapan berikutnya sebagai calon lurah. Menurut Jazim memang ada batasan jumlah calon lurah yaitu dua dan maksimal lima calon. Bila kurang dari dua calon pilurdes harus ditunda, namun juka lebih dari lima harus diseleksi dahulu. Hal tersebut yang dikhawatirkan oleh Bagian Administrasi Pemerintahan Desa.

Sebab menurut Jazim, seleksi lima orang pendaftar calon lurah harus melibatkan pihak ketiga. Menilik permasalahan yang terjadi sebelumnya, di tahapan seleksi inilah konflik bermunculan antara pendaftar yang masuk seleksi dengan yang terdepak. Karena itu, ia mengimbau panitia selektif memilih pihak ketiga. “Butuh pemantapan dan kematangan,” ujarnya pada Selasa (25/7/2017).

Sikap selektif ini juga bertujuan untuk mengetahui model pembiayaan yang ditetapkan oleh pihak ketiga. Tak jarang pihak ketiga yang biasanya merupakan perguruan tinggi memasang tarif seleksi per orang.

Sehingga panitia harus menggelontorkan dana yang cukup besar sesuai jumlah peserta yang mendaftar seleksi calon lurah. Tetapi Jazim mengatakan ada pihak ketiga yang menerapkan model pembiayaan dengan paket seleksi tanpa menghitung jumlah pendaftar.

Jazim menambahkan, berakhirnya masa jabatan 29 lurah desa ini bervariatif, namun mayoritas akan berakhir pada 2018. “Yang kosong-kosong ini akan kami isi dengan Pj [Penjabat],” katanya.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Bantul, Heru Sudibyo. Heru mengimbau panitia pilurdes bekerjasama dengan pihak ketiga yang kredibel untuk meminimalisir polemik.

Ia juga mewanti-wanti panitia untuk membuat MoU dengan pihak ketiga yang ditunjuk. “Dulu banyak desa yang hanya mengirimkan surat permintaan kepada pihak ketiga,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya