SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Pimpinan DPRD Bantul dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY lantaran tak melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan Agung Wisda Sarjana pada Mei tahun lalu.

Sejumlah orang yang mengatasnamakan diri Gerakan Rakyat Cinta Dewan (GRCD), Senin (6/2) mendatangi kantor Kejati DIY. Juru bicara GRCD, Sardi mengungkapkan, pihaknya melaporkan pimpinan dewan ke Kejati karena membiarkan Agung Wisda Sarjana yang merupakan anggota dewan Bantul dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) tetap menduduki jabatannya hingga saat ini. Padahal sudah ada SK Gubernur No.100/KEP/2011 tertanggal 6 Mei 2011 mengenai pemberhentian Agung Wisda sebagai anggota dewan dan digantikan dengan Feri Nur Sadono yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKPB Bantul.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Menurut mereka, dua jam sebelum DPRD Bantul menggelar sidang pemberhentian Agung Wisda, lembaga itu justru membatalkannya. Agung Wisda sendiri diusulkan di-PAW oleh Feri Nur Sadono lantaran dianggap berkinerja buruk sebagai anggota dewan. Setelah mendapat restu dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKPB, Gubernur DIY lalu menerbitkan SK pemberhentian Agung Wisda. Menurut Sardi, tak jelas alasan pimpinan DPRD saat itu yang tak jadi melantik Feri Nur Sadono dan memberhentikan Agung Wisda.

Akibatnya, kata Sardi, saat ini Agung Wisda masih menjabat sebagai anggota dewan dan menikmati fasilitas negara setiap bulannya. “Kalau dihitung dari keluarnya SK pemberhentian hingga saat ini AW masih menikmati fasilitas negara, besar dugaan ada pelanggaran hukum,” terang Sardi.

Laporan dari GRCD tersebut diterima langsung Kasi Penerangan dan Hukum Kejati, Pramono Mulyo. “Kami hanya sekadar menerima karena yang bagian intel sedang tidak ada. Nanti setelah ini langsung kami teruskan ke pak Asisten Intel pak Henry Budianto,” ujar Pramono.

Terpisah, Ketua DPRD Bantul Tustiyani mengklarifikasi soal tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya dan tiga pimpinan dewan lainya. Ia menceritakan, Dewan sengaja membatalkan pelantikan Feri Nur Sadono dan PAW Agung Wisda lantaran saat hari itu juga, sengketa internal Parpol tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Sesuai peraturan perundang-undangan dan Tatib DPRD, pelantikan anggota dewan baru, tak dapat dilakukan bila masih ada sengketa partai dan menunggu hasil putusan PN. Tak hanya berlandaskan hukum, pembatalan acara PAW juga dilakukan setelah lembaganya mendapat pengarahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda).(HARIAN JOGJA/Bhekti Suryani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya