SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembayaran pajak. (Dok/JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL—Piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) di Bantul mencapai Rp62,5 miliar. PBB selama ini sangat berperan vital menyumbang pendapatan daerah demi meningkatkan pembangunan.

Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul, Trisna Manurung, mengatakan piutang pajak puluhan miliar itu dihitung sejak 1994 sampai 2014.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

“Piutang sejak 1994-2012 PBB masih ditangani Kantor Pelayanan Pajak Pratama [pemerintah pusat], sekarang PBB diambil alih pemerintah daerah,” terang Trisna Manurung Rabu (29/10/2014).

Piutang sebesar itu ditanggung oleh 200.000 wajib pajak yang tersebar di 17 kecamatan dan 75 desa se-Bantul.

Daerah kawasan tertentu seperti Kecamatan Banguntapan, Sewon dan Kasihan tercatat sebagai daerah dengan tunggakan pajak tertinggi mencapai sampai 50% dari total piutang.

“Karena nilai jual objek pajak [NJOP] di daerah kawasan khusus tinggi karena itu piutang pajaknya juga besar,” jelasnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya