SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Piutang Pemerintah Kota Joja akan dihapus untuk kategori tertentu

Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota Jogja berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2015 akan menghapuskan piutang yang berkategori kedaluwarsa, macet dan tidak dapat ditagih.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

“Piutang ini bisa berasal dari pajak, retribusi dan lainnya di beberapa satuan kerja perangkat daerah [SKPD],” kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Jogja, Kadri Renggono, Rabu (16/6/2015).

Berdasarkan neraca keuangan daerah yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, besaran piutang yang berpotensi macet, tidak tertagih dan sudah kedaluwarsa mencapai Rp34,5 miliar yang terdiri dari piutang pajak sebesar Rp33,4 miliar, piutang retribusi Rp767 juta dan piutang lainnya Rp348 juta.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp17,7 miliar adalah piutang pajak karena sudah kedaluwarsa dan Rp568 juta berasal dari piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa.

Piutang pajak disebut sudah kedaluwarsa apabila pajak sudah tidak bisa ditagih lebih dari lima tahun dan retribusi lebih dari tiga tahun.

Ia menyebutkan bahwa pajak dan retribusi tidak tertagih hingga kedaluwarsa bisa disebabkan oleh berbagai faktor di antaranya wajib pajak meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris, atau pindah domisili.

“Namun, proses penghapusan ini harus dilakukan hati-hati dan sesuai prosedur. Selama belum dihapus, maka pemerintah masih berkewajiban menagihnya,” katanya.

Ia menyebut, sudah meminta seluruh SKPD yang memiliki tanggungan pajak dan retribusi untuk melakukan identifikasi terhadap pajak dan retribusi yang diusulkan untuk dihapus.

“Harapannya, SKPD bisa langsung bekerja mengidentifikasikannya pada tahun ini. Proses identifikasi harus dilakukan secara teliti,” katanya.

Setelah dilakukan identifikasi, walikota akan menerbitkan berbagai keputusan untuk mendukung penghapusan pajak. Proses yang ditempuh memakan waktu sekitar dua tahun.

“Jika semuanya berjalan lancar, maka proses penghapusan pajak baru bisa dilakukan paling cepat pada 2017,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya