Harianjogja.com, JOGJA– Jalan Lowanu di Kecamatan Mergangsan Jogja merupakan jalan yang tidak diperbolehkan untuk berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL) sehingga jika ada PKL muncul, akan langsung ditertibkan.
Camat Mergangsan Tyasning Handayani Santi mengatakan, akan mematuhi surat keputusan mengenai lokasi yang bisa digunakan untuk berjualan oleh PKL.
Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat
“Jalan Lowanu belum masuk sebagai lokasi PKL, karena itu tidak ada izin yang bisa dikeluarkan,” katanya, Senin (30/9/2013).
Di Kecamatan Mergangsan, katanya, ruas jalan yang diperbolehkan digunakan untuk berjualan oleh PKL adalah Jalan Taman Siswa, Jalan Sultan Agung sisi selatan dan Jalan Kolonel Sugiyono.
“Jika di Jalan Lowanu muncul PKL yang berjualan di trotoar, tentu akan langsung ditertibkan,” katanya.