SOLOPOS.COM - ilustrasi pedagang kaki lima (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, BANTUL-Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Bantul mulai sekarang wajib mengantongi izin usaha dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) setempat.

Pemkab dan DPRD Bantul Senin (13/1/2014) lalu baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penataan PKL yang mengamanahkan adanya perizinan.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang menyusun Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL, Jupriyanto mengatakan, regulasi anyar itu menyaratkan adanya izin yang harus dikantongi setiap PKL di Bantul.

Perizinan itu bertujuan untuk memudahkan pemerintah mendata dan memantau keberadaan PKL di Bantul. Sebab dalam Perda tersebut juga diatur penataan terhadap PKL seperti lokasi berjualan dan sejumlah aturan baru lainnya.

Perizinan itu dapat diurus di Disperindagkop Bantul. “Pengurusannya gratis tidak dipungut biaya, yang mengeluarkan Disperindagkop,” terang Jupriyanto Selasa (14/1/2014).

Saat ini, pemerintah tengah menyosialisasikan aturan baru tersebut serta menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi teknis untuk melengkapi Perda PKL. Setelah sejumlah proses tersebut selesai, aturan baru mengenai perizinan tersebut dapat dilaksanakan.

Jupriyanto menambahkan, selain mengantongi izin, dalam Perda baru juga diatur mengenai kewajiban PKL menjaga kebersihan di tempat mereka berjualan, pengawasan terhadap bahan-bahan makanan berbahaya serta jam operasional PKL.

Hal yang lebih penting lagi, Perda tersebut mengamanahkan akan ada pengaturan lokasi berjualan bagi para PKL.

Bakal ada sejumlah tempat atau lokasi yang terlarang bagi PKL. Namun, di mana saja tempat-tempat terlarang itu masih menunggu pemabahasan Perda mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Jangka Panjang yang akan mengatur tata ruang di tiap kecamatan di Bantul.

Selama ini, kata dia, sentra PKL di Bantul terdapat di Pasar Imogiri dan Pasar Niten Baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya