Jogja
Selasa, 8 September 2015 - 04:20 WIB

PKL DI JOGJA : Tempati Lahan Turun Temurun, 5 PKL Digugat Rp1,12 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

PKL di Jogja di wilayah Gondomanan digugat hingga Rp1,12 miliar karena menempati lahan yang dianggap bukan milik mereka

Harianjogja.com, JOGJA-Lima pedagang kaki lima (PKL) yang menempati selatan pertigaan Gondomanan Jalan Brigjen Katamso digugat Rp1,12 miliar dan akan diusir karena menempati lahan kekancingan Kraton yang diberikan kepada Eka Aryawan, warga Kecamatan Kasihan, Bantul.

Advertisement

Padahal para pedagang tersebut telah menempati lokasi tersebut sejak 1960-an secara turun temurun. Mereka pun sudah mengantongi surat dalam Bahasa Belanda yang menyatakan mereka memiliki hak untuk berjualan di areal tersebut.

Kejadian ini bermula pada 2012, lima orang PKL, Sugiyadi, Sutinah, Suwarni, Agung, dan Budiono, diminta untuk pergi setelah didatangi orang-orang tidak jelas yang menunjukkan fotokopi surat kekancingan No 203/HT/KPK/2011 atas nama Eka Aryawan.

“Namun kami tidak memenuhi permintaan mereka karena kami sudah lama menempati lahan tersebut, apalagi luas tanah yang ada di dalam tanah kekancingan tidak termasuk lahan yang kami tempati,” ujar Budiono dalam jumpa pers di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Senin (7/9/2015).

Advertisement

Luas lahan yang digunakan untuk berdagang hanya 4×5 meter persegi, sedangkan lahan kekancingan kraton yang diberikan kepada Eka Aryawan seluas 73 meter persegi.

Setahun kemudian, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pengukuran ulang yang menghasilkan kesepakatan keberadaan para PKL digeser ke luar lahan kekancingan dan tidak lagi saling mengganggu. Perjanjian tersebut juga diketahui dan ditandatangani oleh pihak kecamatan, kepolisian, dan LBH.

Tak lama berselang, Eka kembali mengirimkan surat somasi yang meminta para pedagang tersebut untuk meninggalkan lahan kekancingan tersebut. Puncaknya, kelima PKL menerima panggilan sidang gugatan hukum perdata dari Eka Aryawan.

Advertisement

Kuasa hukum PKL dari LBH Jogja Ikhwan Sapta Nugraha menyayangkan sikap Kraton yang secara sepihak mengeluarkan surat kekancingan tanpa memperhatikan kliennya yang notabene golongan ekonomi lemah. “Kami juga meminta Eka Aryawan patuh terhadap kesepatakan yang sudah dibuat dan mencabut gugaran tersebut,” ujarnya.

Disebutkannya, kliennya memiliki bukti kepemilikan hak di lahan tersebut dan juga tertib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lokasi tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Onchan Poerba mengatakan sebelum gugatan dilayangkan sudah mengajak PKL dan kuasa hukumnya berdiskusi sejak enam bulan lalu. “Namun tidak ada iktikad dari mereka, tidak ada tanggapan, dan terkesan mengulur-ulur waktu,” ujarnya.

Dijelaskannya, lima PKL tersebut menempati satu lahan secara bergantian, sementara dua orang pedagang lainnya yang berada di areal tersebut sudah bersedia pindah. Menurutnya, keberadaan PKL di kawasan tersebut liar karena tidak berizin, maka wajar jika kliennya yang memiliki dasar kepemilikan areal mengingingkan haknya.

Advertisement
Kata Kunci : PKL Di Jogja PKL Digugat
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif