PKL Jogja digugat mengajukan banding.
Harianjogja.com, JOGJA-Lima pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja yang dinilainya tidak adil. Kelima PKL tersebut juga dikenakan biaya administrasi banding sebesar Rp2 juta.
Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia
“Biaya banding kami menggunakan koin hasil saweran masyarakat,” kata Agung, salah satu PKL seusai membayar administrasi Banding di Bank Tabungan Negara (BTN) Jalan Kusumanegara, Rabu (24/2/2016).
Agung mengungkapkan koin saweran solidaritas lima PKL yang digugat Rp1,12 miliar oleh pengusaha Eka Aryawan itu terkumpul sebanyak Rp3,2 juta. Agung berharap upaya banding yang dilakukannya bisa menemukan keadilan hukum.
Pria yang kesehariannya sebagai jasa pembuatan kunci itu menyatakan tidak akan pergi dari lokasinya berjualan saat ini karena merasa berhak menempati lahan Sultan Ground (SG) yang sudah bertahun-tahun ditempatinya.