SOLOPOS.COM - Galang Koin untuk gugatan terhadap 5 PKL (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

PKL Jogja yang digugat masuk dalam persidangan.

Harianjogja.com, JOGJA-Sidang gugatan untuk lima pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan berlanjut setelah mediasi yang dilakukan pekan lalu tidak berujung pada kesepakatan.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Seperti yang diketahui, Sugiyadi, Sutinah, Suwarni, Agung, dan Budiono yang menempati selatan perempatan Gondomanan Jalan Brigjen Katamso digugat Rp1,12 miliar dan akan diusir karena menempati lahan kekancingan Kraton yang diberikan kepada Eka Aryawan, warga Kecamatan Kasihan, Bantul. Padahal para pedagang tersebut telah menempati lokasi tersebut sejak 1960-an secara turun temurun.

Kejadian ini bermula pada 2012, lima orang PKL tersebut diminta untuk pergi setelah didatangi orang-orang tidak jelas yang menunjukkan fotokopi surat kekancingan No 203/HT/KPK/2011 atas nama Eka Aryawan.

Saat membacakan gugatan pengosongan hak atas tanah No.86/PDT.G/2015/PN Yk, Kuasa Hukum penggugat Oncan Poerba mengatakan penguasaan para tergugat atas tanah tersebut tanpa izin dan tidak sah yang mengakibatkan penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp30 juta per tahun sebagai akibat tidak dapat menggunaka tanah tersebut dan kerugian imateriil sebesar Rp1 miliar sebagai akibat beban pikiran, mental, dan psikis.

Tidak hanya itu, gugatan akan bertambah jika hakim memutuskan tergugat harus membayar berupa uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta per hari apabila mereka belum membayar gugatan setelah gugatan berkekuatan hukum tetap.

“Nilai gugatan harus dibayar dan ditanggung renteng oleh lima PKL,” ujarnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (21/9).

Dikatakannya, Eka Aryawan juga mendapatkan surat izin in-gang atau pembuatan jalan masuk dari Dinas Perizinan Jogja tertanggal 15 Maret 2013 dengan No.014/GM/2013/1839/04.

Oncan menegaskan kelima pedagang ini menempati lahan seluas 28 meter persegi di atas lahan hak pakai milik kliennya seluas 73 meter persegi.

Ketua Majelis Hakim Prio Utomo memberikan kesempatan kepada kuasa hukum tergugat menyiapkan jawaban dan sidang dilanjutkan pada Rabu (30/9/2015) mendatang.

Kuasa hukum tergugat dari LBH Jogja Agung Pribadi mengaku sudah menyiapkan jawaban dan berisi bantahan. “Soal in gang seharusnya dinas yang mengeluarkan izin melakukan cek lokasi, hukum agraria mengenal hak prioritas, artinya yang sudah menempati ditawari lebih dulu,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya