SOLOPOS.COM - Eka Aryawan (kiri), pemilik lahan kekancingan sekaligus penggugat lima pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan seusai menghadiri panggilan oleh tim kuasa hukum Kraton Yogyakarta di Kagungan Dalem Pracimasono, Komplek Kraton Yogyakarta, Sabtu (26/9/2015). Menurut kuasa hukum Kraton Yogyakarta, Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi persoalan. (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

PKL Jogja digugat mendapat perhatian Kraton

Harianjogja.com, JOGJA—Tim kuasa hukum Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat memanggil Eka Aryawan, pemilik lahan kekancingan sekaligus penggugat lima pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan, Sabtu (26/9/2015).

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Pertemuan tertutup yang berlangsung sekitar 1,5 jam tersebut diikuti Eka Aryawan dan kuasa hukumnya Oncan Poerba serta kuasa hukum Kraton Achiel Suyanto, KRT Barmudiningrat, dan Suyitno di Kagungan Ndalem Pracimosono. Achiel mengatakan pemanggilan bertujuan untuk mengklarifikasi persoalan.

“Kami ingin mengetahui sebenarnya bagaimana duduk persoalannya sampai melebar seperti ini, sampai dibawa ke pengadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak ikut campur urusan yang sudah diproses di pengadilan, akan tetapi meminta untuk mencabut gugatan berupa uang. Pasalnya, isu yang berkembang di masyarakat bukan lagi persoalan pengosongan lahan kekancingan, melainkan antara pemodal dan orang kecil.

Ia juga tidak mempersoalkan, apabila proses pengadilan hanya bertujuan untuk mengosongkan lahan.

“Silakan proses di pengadilan jalan terus, tetapi harus ada upaya supaya tidak ada yang dirugikan,” tutur Achiel.

Selain memanggil penggugat, kata dia, lima PKL Gondomanan juga akan dipanggil dalam waktu dekat. Seusai pertemuan, Eka Aryawan memilih diam dan berjalan menuju mobilnya. Ia enggan berkomentar sepatah kata pun.

Sementara, Oncan Poerba mengungkapkan hasil pertemuan berupa dorongan untuk menyelesaikan persoalan dengan kekeluargaan dan musyawarah.

“Jalur hukum harus tetap dihormati, jika ada penyelesaian dengan musyawarah maka bisa selesai,” ujarnya.

Dikatakannya, kuasa hukum Kraton menawarkan mediasi dan siap memfasilitasi persoalan dengan memanggil para pihak. Namun, Oncan tidak memberi penjelasan lebih lanjut mekanisme yang akan ditempuh.

“Itu biar jadi urusan pihak Kraton,” ucapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sugiyadi, Sutinah, Suwarni, Agung, dan Budiono yang menempati selatan perempatan Gondomanan Jalan Brigjen Katamso digugat Rp1,12 miliar dan akan diusir karena menempati lahan kekancingan Kraton yang diberikan kepada Eka Aryawan, warga Kecamatan Kasihan, Bantul. Padahal para pedagang tersebut telah menempati lokasi tersebut sejak 1960-an secara turun temurun.

Kejadian ini bermula pada 2012, lima orang PKL tersebut diminta untuk pergi setelah didatangi orang-orang tidak jelas yang menunjukkan fotokopi surat kekancingan No 203/HT/KPK/2011 atas nama Eka Aryawan.

Sidang beragendakan pembacaan gugatan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (21/9/215) lalu menyusul tidak didapati kesepakatan dalam mediasi. Kuasa huum tergugat dari LBH Jogja Agung Pribadi mengaku sudah menyiapkan jawaban dan berisi bantahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya