SOLOPOS.COM - Galang Koin untuk gugatan terhadap 5 PKL (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

PKL Jogja digugat masih menunjukkan babak baru.

Harianjogja.com, JOGJA-Kuasa hukum lima pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan menilai gugatan yang ditujukan kepada kliennya salah alamat. Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja tersebut meminta penggugat juga melakukan gugatan kepada Panitikismo Kraton Jogja dan Dinas Perizinan (Dinzin) Jogja.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Rizki Fatahillah dari LBH Jogja menilai pangkal persoalan gugatan adalah surat kekancingan dari Panitikismo Kraton dan Dinzin sehingga gugatan yang dilayangkan seharusnya ditujukan kepada para tergugat, bukan satu pihak saja.

“Panitikismo Kraton dan Dinzin tidak pernah melakukan klarifikasi dan cek lapangan sebelum memberikan surat kekancingan, padahal para PKL sudah menempati lahan tersebut sejak 1960-an,” ujarnya kepada Majelis Hakim dalam sidang tanggapan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Rabu (30/9/2015).

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan pemilik lahan kekancingan Eka Aryawan tidak wajar dan kabur sebab lahan yang ditempati lima PKL tidak berada di lahan seluas 73 meter persegi miliknya. Demikian pula dengan tuntutan Rp1,12 miliar terkesan mengada-ada dan menjadi dasar untuk mengeruk keuntungan sepihak.

“Kami meminta majelis hakim untuk menolak gugatan penggugat,” ucap Rizki.

Ketua Majelis Hakim Prio Utomo menutup sidang yang hanya berlangsung selama 20 menit. Pekan depan, kata dia, diagendakan sidang lanjutan berupa replik atau hak jawab penggugat.

Seperti yang diketahui, Sugiyadi, Sutinah, Suwarni, Agung, dan Budiono yang menempati selatan perempatan Gondomanan Jalan Brigjen Katamso digugat Rp1,12 miliar dan akan diusir karena menempati lahan kekancingan Kraton yang diberikan kepada Eka Aryawan, warga Kecamatan Kasihan, Bantul. Eka memiliki surat kekancingan No 203/HT/KPK/2011. Dia juga mendapatkan surat izin in-gang atau pembuatan jalan masuk dari Dinas Perizinan Jogja tertanggal 15 Maret 2013 dengan No.014/GM/2013/1839/04.

Sehari sebelumnya, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat akan mempertemukan lima PKL dan Eka Aryawan tanpa didampingi kuasa hukum dari kedua belah pihak.

Salah seorang PKL Agung Budi Santoso usai pertemuan mengakui selama kasus tersebut bergulir hingga pengadilan, baru sekali bertemu dengan Eka Aryawan. Ia pun siap bertemu dengan Eka tanpa didampingi LBH Jogja yang mendampingi lima PKL selama ini.

Namun demikian, Agung menyatakan pendiriannya tetap bisa berjualan di lokasi sekarang, karena lahan itu diakuinya sudah dia tempati turun-temurun dari kakeknya. “Saya siap bertemu, tapi enggak mau pindah jualan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya