SOLOPOS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jogja menggelar sidang di tempat dalam kasus sengketa tanah Kraton antara Eka Aryawan dan lima PKL di Simpang Gondomanan, Jalan Katamso, Jogja, Kamis (21/1/2016) (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

PKL Jogja Digugat menunggu keputusan hakim.

Harianjogja.com, JOGJA-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja menyarankan sengketa penggunaan lahan Sultan Ground (SG) antara pengusaha Eka Aryawan dan lima pedagang kaki lima (PKL) di Simpang Gondomanan diselesaikan dengan musyawarah. (Baca Juga : PKL JOGJA DIGUGAT : Aksi Solidaritas Koin Lima PKL Kumpulkan Rp3,8 Juta)

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Harapan sebelum ada putusan pengadilan, bisa diselesaikan dengan musyawarah,” kata Ketua Majelis Hakim Suwarno usai melakukan sidang di tempat atau di lokasi sengketa, Kamis (21/1/2016).

Sidang di tempat digelar selama sekitar 45 menit yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB. Majelis hakim memeriksa tiap sudut lahan milik Kraton Ngayogyakarta yang disengketakan Eka dan lima PKL.

Kasus ini mencuat setelah masuk ranah pengadilan. Eka menggugat lima PKL, yakni Agung, Budiono, Sugiyadi, Sutinah, dan Suwarni, Rp1,12 miliar. Kelima PKL dianggap telah menempati lahan kekancingan yang sudah diberikan kepada Eka pada 2011.

Namun, PKL tetap bertahan karena merasa tidak masuk dalam area 73 meter persegi milik Eka. Keyakinan PKL ini diklaim telah dibuktikan dengan pengukuran ulang pada 2013 lalu oleh kelurahan Gondomanan, yang disaksikan polisi. Kala itu Eka juga hadir.

Sebelumnya Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat sudah melakukan mediasi kedua belah pihak. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kuasa hukum Kraton Achiel Suyanto mengeluarkan rekomendasi, yakni mencabut kekancingan yang dimiliki Eka dan tidak memperpanjang surat kekancingan Eka.

Surat Kekancingan Eka yang dikeluarkan Penghageng Panitikismo Kraton berlaku sejak 2011-2021. Menurut Achiel dalam surat kekancingan itu terdapat catatan bahwa Eka sanggup menyelesaikan permasalahan dengan PKL yang sudah menempati lahan lebih dulu.

Dalam perjalanannya Eka baru menyelesaikan dua PKL dengan memberikan uang tali asih. Sementara lima PKL tetap bertahan. Kelima PKL tidak ingin pindah karena merasa sudah menempati lahan tersebut sejak 1967 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya