SOLOPOS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jogja menggelar sidang di tempat dalam kasus sengketa tanah Kraton antara Eka Aryawan dan lima PKL di Simpang Gondomanan, Jalan Katamso, Jogja, Kamis (21/1/2016) (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

PKL Jogja Digugat menunggu keputusan hakim.

Harianjogja.com, JOGJA-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja menyampaikan agenda sidang akan digelar dua kali lagi. Pihaknya akan memutuskan perkara tersebut dalam dua pekan kedepan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ketua Majelis Hakim Suwarnoo mengatakan pihaknya akan memutuskan perkara tersebut dalam dua pekan kedepan. Sebelum memutuskan, majelis hakim membutuhkan fakta-fakta baru dalam sengketa tersebut. (Baca Juga : PKL JOGJA DIGUGAT : Mediasi PKL-Eka Gagal)

Karena majelis hakim selama ini hanya mengandalkan pembuktian persidangan dari pihak penggugat, tergugat, dan saksi-saksi. Menurut Suwarno anggapan penggugat bahwa tanah kekancingan yang dimilikinya sampai batas trotoar. Sementara anggapan PKL tidak.

“Maka kita diwajibkan sidang ditempat untuk mengetahuinya,” ujarnya usai melakukan sidang di tempat atau di lokasi sengketa, Kamis (21/1/2016).

Hasil sidang di tempat tersebut akan menjadi rangkuman dan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Majelis hakim masih memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk musyawarah sebelum adanya putusan.

“Karena kalau sudah vonis nanti ada yang merasa diuntungkan dan ada yang merasa dirugikan.” tandas Suwarno.

Kuasa hukum PKL, Iwan Sapta Nugroho mengatakan sidang di tempat akan menambah fakta baru yang bisa menjadi pertimbangan hakim, di antaranya hakim mengetahui bahwa dalam sengketa itu sudah pernah ada perjanjian antara Eka dan PKL. Selain itu, yang menjadi poin pentingnya adalah hakim mengetahui bahwa lapak PKL sudah maju beberapa meter kedepan dari lokasi Eka.

Sementara itu kuasa hukum Eka Aryawan, Oncan Poerba menyatakan bukan persoalan PKL sudah lebih dulu menempati lahan yang kini dimiliki kliennya melalui surat kekancingan. Kliennya juga sudah mendapat izin membangun dari Dinas Perizinan Kota Jogja. Sebab jika lahan Eka tidak sesuai tidak mungkin Dinas Perizinan mengeluarkan IMB kepada Eka.

Dalam izin tersebut sebagian lahan depan bangunan rumah Eka yang ditempati PKL untuk jalan dan trotoar. Sejauh ini, kata Oncan, PKL tidak memiliki izin berjualan atau pun izin menempati lahan milik Kraton tersebut.

“Bukan soal lebih dulu menempati, kalau tidak izin menempati lahan orang kan tetap tidak dibenarkan,” ujarnya.

Disinggung soal upaya perdamaian, Oncan mengaku sudah dilakukan sejak gugatan belum dilayangkan ke pengadilan. Namun upaya damai tidak tercapai sehingga pihaknya perlu menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak kliennya.

Ia juga mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan. Saat ini, kata dia, sudah tidak ada upaya perdamaian. “Kalau mau damai ya kosongkan dulu lahan yang ditempati PKL,” tukas Oncan.

Sebelumnya Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat sudah melakukan mediasi kedua belah pihak. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kuasa hukum Kraton Achiel Suyanto mengeluarkan rekomendasi, yakni mencabut kekancingan yang dimiliki Eka dan tidak memperpanjang surat kekancingan Eka.

Surat Kekancingan Eka yang dikeluarkan Penghageng Panitikismo Kraton berlaku sejak 2011-2021. Menurut Achiel dalam surat kekancingan itu terdapat catatan bahwa Eka sanggup menyelesaikan permasalahan dengan PKL yang sudah menempati lahan lebih dulu.

Dalam perjalanannya Eka baru menyelesaikan dua PKL dengan memberikan uang tali asih. Sementara lima PKL tetap bertahan. Kelima PKL tidak ingin pindah karena merasa sudah menempati lahan tersebut sejak 1967 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya