SOLOPOS.COM - Galang Koin untuk gugatan terhadap 5 PKL (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

PKL Jogja digugat, Kraton menjadi penengah.

Harianjogja.com, JOGJA-Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat akan mempertemukan lima pedagang kaki lima (PKL) dan Eka Aryawan tanpa didampingi kuasa hukum dari kedua belah pihak.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Pertemuan itu dimaksudkan agar kedua pihak bisa menemukan solusi atas persoalan lahan Sultan Ground (SG) yang mereka tempati di sisi selatan Simpang Tiga Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Jogja.

Ketua Tim Kuasa Hukum Kraton, Achiel Suyanto mengungkapkan ada fakta yang tidak pernah mencuat ke publik. Selama ini musyawarah yang dilakukan lima PKL dan Eka Aryawan selalu diwakilkan oleh kuasa hukum kedua belah pihak. Hanya sekali Eka hadir, itu pun hanya menandatangani kesepakatan yang dibuat PKL dan Eka di Kantor Polsek Gondomanan pada 2013 lalu.

“Sudah ada kesepakatan, kita mencoba mempertemukan PKL dan Pak Eka langsung tanpa lawyer. Kalau lawyer mau ikut ya tunggu diluar” kata Achiel seusai melakukan pertemuan tertutup dengan lima PKL di Kagungan Ndalem Pracimosono, Komplek Panitikismo Kraton, Selasa (29/9/2015) siang.

Dalam pertemuan yang berlangsung lebih dari satu jam itu, kelima PKL hadir, yakni Sugiyadi, Sutinah, Suwarni, Agung Budi Santoso, dan Budiono. Achiel mengatakan hasil pertemuan diketahui PKL berkukuh sudah menjalankan kesepakatan 2013. Kesepakatan itu diketahui PKL tidak masuk dalam lahan SG 73 meter persegi yang sudah menjadi hak guna Eka melalui surat kekancingan 2011.

Namun klaim PKL tersebut diakui Achiel berdasarkan hasil pengukuran secara konvensional, yang bisa saja berbeda dengan pengukuran badan pertanahan. Achiel menawarkan agar ada pengukuran ulang.

“Mereka sepakat jika diukur ulang,” katanya.

Jika hasil pengukuran ulang bahwa PKL berada diluar tanah kekancingan yang dipinjamkan kepada Eka, Achiel pun menyatakan Kraton tidak akan mengeluarkan surat kekancingan lagi. Alasannya, lahan yang ditempati PKL masuk dalam totoar. Selain itu juga Kraton sudah mengeluarkan moratorium pemberian kekancingan sejak 2013.

Achiel berharap kelima PKL dan Eka bisa bertemu langsung saling mengungkapkan isi hati masing-masing tanpa diwakilkan kuasa hukum, karena menurutnya, apa yang disampaikan kuasa hukum dengan PKL dan Eka bisa berbeda maksud. Rencananya pertemua PKL dan Eka akan dilaksanakan pada Jumat (1/10/2015) mendatang di kantor Panitikismo.

Pria yang bergelar abdi dalem Kanjeng Raden Tumenggung Nitinegoro ini tidak mempersoalkan proses hukum yang sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jogja.
“Yang penting ada perdamaian sebelum atau sesudah putusan pengadilan,” tegas Achiel.

Sementara, salah seorang PKL Agung Budi Santoso usai pertemuan mengakui selama kasus tersebut bergulir hingga pengadilan, ia baru sekali bertemu dengan Eka Aryawan. Ia pun siap bertemu dengan Eka tanpa didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja yang mendampingi lima PKL selama ini.

Namun demikian, Agung menyatakan pendiriannya tetap bisa berjualan di lokasi sekarang, karena lahan itu diakuinya sudah dia tempati turun-temurun dari kakeknya.
“Saya siap bertemu, tapi enggak mau pindah jualan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya