Jogja
Kamis, 25 Februari 2016 - 05:20 WIB

PKL JOGJA DIGUGAT : LBH : Ada Kesalahan Penerapan Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Galang Koin untuk gugatan terhadap 5 PKL (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

PKL Jogja digugat mengajukan banding.

Harianjogja.com, JOGJA-Kuasa Hukum PKL, Rizky Fatahillah menilai ada penerapan hukum yang kurang sesuai dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja yang memutus perkara Pedagang Kaki Lima (PKL) Jogja yang digugat

Advertisement

“Ada kesalahan penerapan hukum hakim PN,” katanya, Rabu (24/2/2016)

Selama proses persidangan Hakim PN Jogja tidak pernah memanggil pihak Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang dianggap penting untuk memberi kesaksian. Sebab, tanah yang menjadi materi gugatan adalah tanah SG dibawah kewenangan Kawedanan Hageng Panitikismo.

Pantikismo memberikan surat kekancingan kepada Eka Aryawan pada 2008 lalu di lahan seluas 73 meter persegi di Simpang Gondomanan, Jalan Brigjen Katamso. Padahal di lokasi tersebut sudah ada sejumlah PKL yang sudah bertahun-tahun berjualan.

Advertisement

“Harusnya pihak Kraton turut tergugat,” ujar Rizky.

Pada 11 Februari lalu, hakim PN Jogja memutuskan lima PKL telah menempati lahan SG secara ilegal karena lahan itu sudah menjadi hak guna Eka Aryawan berdasarkan surat kekancingan. Kelima PKL, yakni Agung, Budiono, Sugiyadi, Sutinah, dan Suwarni, diminta untuk menyerahkan lahan yang dikuasainya kepada Eka.

Rizky mengaku baru mendaftarkan gugatan setelah 14 hari sidang putusan karena pihaknya baru menerima salinan putusan baru diterimanya dua hari lalu. Setelah mempelajari putusan tersebut, ia menyatakan banding.

Advertisement

“Hari ini kami baru mendaftarkan banding, sedangkan memori banding akan diserahkan dalam pekan ini,” ujar Rizky

Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja ini menambahkan biaya administrasi banding membengkak menjadi Rp2 juta dari sebelumnya Rp900.000, dikarenakan huasa hukum penggugat berdomisili di luar Jogja, sehingga menambah beban biaya pengadilan dalam surat menyurat perkara tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif