Jogja
Jumat, 12 Februari 2016 - 06:20 WIB

PKL JOGJA DIGUGAT : Lima PKL Bersedia Pergi, Asalkan ...

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Galang Koin untuk gugatan terhadap 5 PKL (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

PKL Jogja digugat Harus Angkat Kaki

Harianjogja.com, JOGJA-Kasus Pedagang Kaki Lima (PKL) Jogja digugat masuk tahapan terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Kelima PKL dianggap telah menempati lahan Sultan Ground (SG) secara ilegal, karena lahan itu sudah menjadi hak guna Eka Aryawan melalui surat kekancingan.

Advertisement

Hakim menilai PKL dinyatakan melawan hukum karena menguasai tanah yang menjadi hak Eka Aryawan. Lahan seluas 73 meter persegi yang ditempati Agung, Budiono, Sugiyadi, Sutinah, dan Suwarni, adalah sah milik Eka berdasarkan bukti kekancingan dari Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Selain menghukum PKL untuk menyerahkan lahannya kepada Eka, hakim juga menghukum PKL membayar biaya perkara sebesar Rp1.186.000.

Advertisement

Selain menghukum PKL untuk menyerahkan lahannya kepada Eka, hakim juga menghukum PKL membayar biaya perkara sebesar Rp1.186.000.

Namun demikian, gugatan Eka minta ganti rugi akibat telah menampati lahannya sebesar Rp1,12 miliar ditolak hakim, karena Eka hanya memiliki hak pinjam pakai dan tidak berhak menyewakan pada orang lain. Tuntutan Eka agar putusan itu dilaksanakan secepatnya atau tanpa menunggu proses banding dan kasasi juga ditolak.

“Dengan putusan ini kedua belah pihak berhak menerima atau menolak,” ucap Ketua Majelis Hakim Suwarno, Kamis (11/2/2016).

Advertisement

Dalam sidang yang berlangsung sekitar satu jam itu, kelima PKL hadir, bahkan mereka membawa uang recehan hasil sumbangan masyarakat ke dalam ruang sidang. PKL juga membawa spanduk penolakan penggusuran.

Kelima PKL berkukuh tidak merasa menempati lahan Eka Aryawan. Meski sudah ada putusan pengadilan, mereka menyatakan akan tetap bertahan dan tidak akan angkat kaki dari lokasi jualannya di Simpang Jalan Katamso, Gondomanan, Jogja.

“Kecuali yang mengusir kami itu dari Kraton langsung, kami menerima,” ujar Sugiyadi, salah satu PKL yang digugat.

Advertisement

Meski masih bingung harus pindah kemana, namun Sugiyadi masih menghormati Kraton.

“Tapi kalau pak Eka yang mengusir, kami akan bertahan sampai kapan pun,” tukas penjual bakmi yang mengaku sudah berjualan sejak 1967 di Simpang Gondomanan.

Para PKL masih akan berembuk untuk menentukan langkah pakah akan mengajukan banding atau tidak. Sementara Kuasa Hukum Eka Aryawan, Oncan Poerba menyatakan putusan hakim sudah jelas membuktikan bahwa PKL telah menempati lahan SG yang menjadi hak Eka secara ilegal.

Advertisement

Putusan itu diakui Oncan sudah sesuai dengan gugatannya meski gugatan dalam bentuk uang Rp1,12 miliar tidak dikabulkan hakim.

“Putusan ini sudah sesuai dengan gugatan kami, soal ganti rugi karena memang obyek sewa tidak bisa disewakan lagi,” ujar Oncan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif