Jogja
Selasa, 15 September 2015 - 14:20 WIB

PKL JOGJA DIGUGAT : Mediasi Berakhir Deadlock, Tempati Tanah Sultan Harus Izin

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/dok)

PKL Jogja yang digugat Rp1,12 miliar dimediasi di Pengadilan Negeri Jogja, namun berakhir deadlock

Harianjogja.com, JOGJA-Mediasi yang ditawarkan dalam sidang perdana kasus gugatan Rp1,12 miliar kepada lima pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan berakhir dengan deadlock.

Advertisement

Hakim mediator Sumedi mengatakan proses mediasi sudah dijalankan sesuai dengan prosedur, yakni mendengarkan pendapat kedua belah pihak supaya berujung pada damai. “Namun tuntutan kedua pihak ternyata tidak nyambung,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (14/9/2015).

Diuraikannya, PKL tetap ingin berjualan di lahan tersebut, sementara penggugat bersikeras lahan tersebut bersih dari PKL.

Advertisement

Diuraikannya, PKL tetap ingin berjualan di lahan tersebut, sementara penggugat bersikeras lahan tersebut bersih dari PKL.

Melihat hal tersebut, Sumedi meminta panitera untuk memberitahu hakim supaya menentukan jadwal sidang. “Berkas juga sudah dikembalikan ke hakim,” kata dia.
Menurutnya, proses mediasi dihentikan untuk sementara waktu sekalipun masih terbuka peluang untuk berdamai.

Sebelum mediasi sidang perdata yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Prio Utomo menghadirkan kuasa hukum penggugat serta tergugat yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja.

Advertisement

Akibatnya, penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp30 juta per tahun sejak 2011 serta kerugian imateriil sebesar Rp1 miliar karena menanggung beban pikiran, mental, dan psikis.

“Sudah jelas lahan itu milik siapa, kalaupun nanti kami memberi kompensasi itu bukan termasuk ganti rugi tetapi atas dasar kemanusiaan,” ujar Oncan.

Kuasa hukum LBH Jogja Rizki Fatahillah  menuturkan bola ada di tangan penggugat sekalipun kami berniat damai.

Advertisement

“Harapan kami gugatan dicabut dan kami juga memiliki bukti-bukti yang menguatkan keberadaan PKL di tempat tersebut,” ucapnya.

Salah satu PKL Budiono mengaku pernah mengajukan permohonan sewa lahan kekancingan pada 2010. “Tetapi ditolak, saya tidak tahu prosedurnya seperti apa, saya cuma orang bodoh,” kata Budiono.

Ia berharap tetap dapat menempati lahan yang sudah digunakan keluarganya secara turun temurun sejak 1960 tersebut.

Advertisement

Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta masyarakat yang menempati tanah Sultan Ground (SG) harus ijin terlebih dahulu, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kalau menggunakan tanah Keraton itu mbok ya minta izin, kalau seperti ini kan jadi masalah.” Kata Sultan usai menghadiri rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Senin (14/9/2015).

Dalam kasus sengketa yang menempati tanah SG di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Jogja, antara Eka Aryawan dan para pedagang kaki lima (PKL), menurut Sultan, dikarenakan PKL, yang menempati lahan SG tersebut tidak izin atau tidak mengantongi kekancingan.

Namun, Sultan mengaku tidak mengetahui persis proses teknis pemberian surat kekancingan yang menjadi wewenang Penghageng Panitikismo Kraton itu. Sultan yang menjabat Gubernur DIY ini menyatakan sengketa tersebut bukan urusan Kraton.

“Itu kan antara yang diberi hak [Kekancingan] dengan PKL, bukan urusannya Kraton,” tandasnya.

Advertisement
Kata Kunci : PKL Di Jogja PKL Digugat
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif