Jogja
Rabu, 10 Agustus 2016 - 11:55 WIB

PKL JOGJA DIGUGAT : Penggugat Minta Pedagang Sudahi Proses Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Eka Aryawan (kiri), pemilik lahan kekancingan sekaligus penggugat lima pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan seusai menghadiri panggilan oleh tim kuasa hukum Kraton Yogyakarta di Kagungan Dalem Pracimasono, Komplek Kraton Yogyakarta, Sabtu (26/9/2015). Menurut kuasa hukum Kraton Yogyakarta, Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi persoalan. (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

PKL Jogja digugat tetap beraktivitas seperti biasa.

Harianjogja.com, JOGJA — Lima Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Katamso, Simpang Gondomanan yang digugat Rp1,12 miliar oleh pengusaha Eka Aryawan tetap akan memperjuangkan nasibnya agar tidak terusir dari lahannya berjualan meski upaya hukum di pengadilan pertama dan pengadilan tingkat tinggi dinyatakan kalah.

Advertisement

(Baca Juga : PKL JOGJA DIGUGAT : PKL Gondomanan Tetap Melawan Banding Eka Aryawan)

Kuasa Hukum Eka Aryawan, Oncan Poerba saat dimintai konfirmasi menyatakan sudah mendapat salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DIY. Putusan yang menguatkan hasil putusan sidang pertama itu diakuinya sudah jelas kliennya yang memiliki hak diatas lahan 73 meter persegi yang sebagian ditempati lima PKL.

“Harapan saya PKL harus menyudahi upaya hukum karena sudah jelas yang menang yang benar, mau melawan apalagi,” ujarnya.

Advertisement

Namun demikian, ia menyatakan jika PKL ingin tetap melakukan upaya hukum pihaknya pun akan meladeninya.

Setelah keluarnya putusan Pengadilan Tinggi DIY, Oncan mengatakan kliennya masih membuka komunikasi untuk penyelesaian diluar jalur pengadilan. Penyelesaian yang diinginkan Oncan adalah lima PKL harus meninggalkan lahan milik Eka Aryawan sesuai putusan pengadilan.

“Klien kami juga punya rasa kemanusiaan jika ingin diselesaikan diluar pengadilan,” ucap Oncan.

Advertisement

Pada pengadilan pertama di PN Jogja, 11 Februari lalu, hakim Pengadilan Negeri Jogja sudah memutuskan mengabulkan gugatan Eka agar kelima PKL menyerahkan lahan yang ditempatinya kepada Eka Aryawan, karena lahan itu merupakan hak guna Eka berdasarkan surat kekancingan dari Kraton.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif