SOLOPOS.COM - Galang Koin untuk gugatan terhadap 5 PKL (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

PKL Jogja digugat tetap beraktivitas seperti biasa.

Harianjogja.com, JOGJA — Pedagang Kaki Lima (PKL) Jogja digugat tetap memilih beraktivitas seperti biasa. Lima pedagang di Jalan Katamso, Simpang Gondomanan yang digugat Rp1,12 miliar oleh pengusaha Eka Aryawan tetap akan memperjuangkan nasibnya agar tidak terusir dari lahannya berjualan, meski upaya hukum di pengadilan pertama dan pengadilan tingkat tinggi dinyatakan kalah.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

(Baca Juga : PKL JOGJA DIGUGAT : PKL Gondomanan Tetap Melawan Banding Eka Aryawan)

Budi Hermawan, dari LBH Jogja yang mendamping kelima PKL Gondomanan mengatakan masih menunggu salinan putusan resmi dari PT. Ia ingin mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi DIY dalam keputusannya. Sejauh yang dia ketahui putusan yang diunggah di website Pengadilan Tinggi DIY, tidak ada petitum yang dikabulkan dari penggugat mau pun dari tergugat, selain menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jogja.

Bahkan, kata dia, kritik atas putusan Haklim Pengadilan Negeri Jogja tidak dipertimbangkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi DIY.

“Tapi prinsipnya kami tetap masih nunggu salinan putusan sebagai dasar formal kami untuk menentukan sikap,” tegas Budi. Sampai saat ini, kata Budi, lima PKL Gondomanan masih tetap menempati lahan jualannya karena belum ada kekuatan hukum tetap yang mengikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya